Tebing Tinggi, (kabar24jam.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus dua pria pelaku narkoba, turut disita barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan pil extacy.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada media Minggu (24/9) mengatakan, kedua pelaku, AR alias Kiki (32) warga Jl. Pala Kelurahan Bandar Utama dan JS (21) warga Jl. Bawang putih Kelurahan Bandar sakti Kota Tebing Tinggi, diringkus pada Rabu (20/9) sekira pukul 00,30 wib di seputar kediaman pelaku, tepatnya dipinggir jalan.
” Dilokasi tersebut sering dijadikan tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, sehingga meresahkan warga” Sebutnya.
Lebih rinci disampaikan, dari penangkapan pelaku turut di sita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 23,17 gram dan Pil extacy sebanyak enam setengah butir dengan seberat 2,49 gram.
” Selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita satu buah timbangan digital, satu buah sendok sabu skop yang terbuat dari sedotan bekas, satu unit sepeda motor merk kawasaki ninja warna merah tanpa nomor polisi, Uang tunai berjumlah Rp. 104.000 (seratus empat ribu rupiah) serta Dua unit HP”, ungkap Agus.
Selanjutnya kedua pelaku beserta seluruh barang bukti tersebut dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan dipersangkakan Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ujarnya mengakhiri. (Gabe).