LABUHAN BATU | kabar24jam.com
Jumat, 11 Februari 2022.
Satres Narkoba Polres Labuhan Batu dengan Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahguna Napza (BRSKPN) Insyaf Pamardi Putra di Medan, melakukan rehabilitasi lima orang penyalahguna narkoba, Kamis (10/2/2022).
Kelima pecandu narkoba itu adalah Don (31) warga Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan batu, Mar (40) warga Desa Damuli Kebun, IW (31) warga Desa Damuli Kebun, APP (33) warga Sioldengan dan AAH (28) Sigambal, Kabupaten Labuhan batu.
“Kelima pecandu direhabilitasi setelah adanya permohonan dari pihak keluarga masing-masing,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhan batu, AKP Martualesi Sitepu.
Selanjutnya, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu berkoordinasi dengan Kepala BRSKPN Insyaf, Drs Sulaiman Sitompul dan para keluarga melengkapi setiap administrasi dari permohonan, kartu keluarga, dan pemeriksaan kesehatan.
“Kita memfasilitasi untuk keberangkatan kelima pecandu narkoba tersebut ke panti rehabilitasi Insyaf tersebut,” jelas Kasat Narkoba.
“Rehabilitasi adalah program yang paling tepat untuk para pecandu narkoba sehingga dalam hal ini Polres Labuhan batu berupaya untuk memanusiakan penyalahguna narkoba supaya kembali ke jalan yang benar menjadi manusia yang sehat berguna untuk keluarga anak dan isterinya,” pungkas Kasat Narkoba. ( K24/r )