SIANTAR | kabar24jam.com
Rabu, 30 Maret 2022.
Satreskrim Polres Pematangsiantar melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hentikan penyelidikan terkait naiknya NJOP 1000 persen di Kota Pematangsiantar, Selasa (29/03/2022).
Penghentian penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian itu, terkait adanya laporan atau pengaduan Henry Sinaga tentang naiknya NJOP 1000 persen di kota Pematangsiantar tersebut. Setelah pihak Polres melakukan serangkaian pemeriksaan dan juga gelar perkara terkait permasalahan.
Satreskrim Polres Pematangsiantar juga melakukan permintaan keterangan terhadap Ahli Hukum Pidana, Dr Berlian Simarmata selaku Dosen tetap di Fakultas Hukum Unika St.Thomas Medan.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar juga mengungkapkan, bahwa benar sudah dihentikan. Karena tidak ada ditemukan peristiwa pidana, ” papar IPDA Apri Damanik Ketika dikonfirmasi sehubungan dengan laporan atau pengaduan Henry Sinaga.
Adapun kesimpulan Ahli Hukum Pidana, Dr Berlian Simarmata sehingga dihentikannya penyelidikan terkait naiknya NJOP 1000 persen yang dilaporkan Henry Sinaga dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Pematangsiantar yakni, berdasarkan keterangan ahli hukum pidana bahwa dalam proses pembuatan dan muatan Perwa No 4 Tahun 2021 tentang NJOP tidak ada perbuatan melawan hukum dalam ruang lingkup hukum pidana.
Atau dengan kata lain, terlaporkan dalam hal ini tidak ada melakukan perbuatan pidana dan tindak pidana oleh karena itu tidak ada pasal UU Pidana yang dapat dipersangkakan kepada terlapor. Bahkan juga, perbuatan melawan hukum yang ditemukan dalam Perwa Nomor 04 Tahun 2021 merupakan perbuatan Melawan Hukum dalam ruang lingkup Hukum Administrasi.
Sehingga pihak yang merasa dirugikan oleh Perwa tersebut seharusnya dapat mengajukan pembatalan ke Gubemur sesuai Pasal 141-143 Permendagri No. 80/2015 jo. Permendagri No. 120/2018 atau juga dapat mengajukan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung.
Sementara itu, pelapor naiknya NJOP 1000 persen di Kota Pematangsiantar Henry Sinaga terkait dihentikannya penyelidikan tersebut dan saat ini, diakui Henry masih menunggu Plt Wali Kota Pematangsiantar yang sempat menghubunginya.
“Kita kemarin kan dihubungi Plt Wali Kota. Bahwa Plt akan mengundang Saya untuk membahas NJOP 1000 persen. Kalau tidak ada kabar, kita akan lanjutkan,” ungkap Henry dihubungi, Rabu (30/03/2022).
Dikatakan Dr. Henry lagi, saat ini dirinya menunggu kabar dari Plt Wali Kota Susanti Dewayani. Dimana beberapa hari yang lalu Henry dihubungi untuk merevisi naiknya NJOP 1000 persen. “Kita tunggu dulu kabar dari Plt Wali Kota, katanya kemarin mau merevisi itu,” ucap Dr. Henry menjelaskan.
Diberitakan sebelumnya, Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) layangkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait adanya kebijakan Wali Kota Pematangsiantar yang naikkan NJOP 1000 Persen lewat Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 04 Tahun 2021 tertanggal 07 April 2021.
Hal itu dilalukan Dr Henry Sinaga selaku Notaris dan PPAT Kota Pematangsiantar yang juga Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) lantaran, katanya kebijakan Wali Kota tersebut kurang lah tepat yang dimana saat ini masyarakat tengah terdampak wabah virus Corona.
“Bahwa Perwa tersebut juga telah mengganggu kegiatan perekonomian masyarakat yang sedang lesu akibat pandemi khususnya dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan di hadapan notaris dan PPAT di Kota Pematangsiantar,” ujar Henry Sinaga yang diwawancarai melalui pesan singkat whatsApp, Rabu (30/03/2022) sekira pukul 16.00 WIB. ( A_06 )