Medan, (kabar24jam.com) – Polsek Sunggal menggelar kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, yang terjadi pada Budi (24) Warga Medan Amplas di Mapolsek Sunggal, Jalan TB Simatupang Medan, Jumat, (13/09/2024)
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, didampingi oleh Wakapolsek Sunggal, Kanitreskrim, Humas Polsek Sunggal, dalam konferensi Persnya mengatakan, Korban awalnya bersama temannya hendak pergi ke Aceh untuk bekerja melalui angkutan di Kampung Lalang Sunggal.
” Tiba -tiba datang seorang tidak dikenal menawari jasa antar dengan ongkos murah. Korban, Budi langsung menolak dikarenakan sudah ada yang akan menjemput,” kata Kompol Bambang G Hutabarat.
Ternyata tidak sampai disitu saja, pelaku yang diketahui bernama Johannes (36) warga Medan Sunggal, langsung memukul korban.
” Petugas berhasil menangkap pelaku bernama Johannes. Pelaku tidak seorang diri, pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran adalah Dio Muthe, Hendrik, Dian Raharjo. Saat melancarkan aksinya, menganiaya korban dengan menunjukan sebuah pisau, dengan maksud agar korban takut dan memberikan hartanya,” jelas Kapolsek Sunggal.
Korban mengalami kerugian senilai Rp.45.000,- dan 1 (satu) jam tangan dan 1 (satu) unit handphone. ” Atas perbuatannya, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana,” tutup Kompol Bambang G Hutabarat. (Frank_01/r)