Medan, (kabar24jam.com) – Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus pelaku narkoba jenis sabu di Jalan Kejaksaan, Gang Rumbai Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah tepatnya di dalam sebuah rumah.
Keberhasilan pengungkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat ada salah satu pengedar berinisial MD yang melakukan transaksi narkotika jenis sabu tepat di dalam rumahnya pada hari Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 13
00 WIB.
Setelah itu dilakukan penggeledahan dan penangkapan, ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram, timbangan elektrik.
“Selain barang bukti narkotika jenis sabu, petugas kita juga mengamankan dua orang laki-laki berinisial HL (45) dan EH (51) serta uang sebesar Rp. 40 Ribu hasil penjualan sabu dari dalam rumah pengedar MD,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Marbun didampingi Kasat Narkoba, AKBP John Rakutta Sitepu, Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang SIK saat konferensi pers pada Selasa (23/1/2024) di Mapolrestabes Medan.
Selanjutnya, ketiga pelaku pengedar dan pengguna narkoba itu diboyong ke Mako Polsek Medan Baru guna proses hukum lanjutan. (Frank_01/r)
Teks photo.
Polisi ringkus pengedar dan pengguna narkoba di Jalan Kejaksaan Medan, Selasa (23/1/2024).