Medan, (kabar24jam.com) – Setelah sebelumnya menyampaikan bantahan Plt. Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 3 Medan Susianto kembali membantah beredarnya pemberitaan bahwa pihak sekolah yang di pimpinnya ada meloloskan sebanyak 6 orang calon murid baru (CMB) dari jalur mutasi kerja orang tua pakai dokumen palsu.
Hal ini disampaikan Susianto saat di komfirmasi wartawan, terkait tayangnya lagi pemberitaan bahwa SMAN 3 Medan tidak jadi membatalkan kelulusan 6 orang CMB tersebut.
Sebelumnya pada Rabu 4 Juni 2025, Kepsek SMAN 3 Medan saat di konfirmasi awak media ini juga membantah isu pemberitaan itu.
“Sudah kami batalkan kelulusan nya ya abangda,” jawab Susianto.
Nah pada hari ini Rabu (10/06/25), malam sekira pukul 19.00 WIB saat awak media ini kembali mengkonfirmasi Kepsek SMAN 3 Medan juga kembali membantah isu itu.
“Sudah di batal kan kelulusannya setelah di lakukan verifikasi faktual ya bangda dan sudah kami umumkan resmi,” jelas Susianto sembari menunjukan papan pengumuman pembatalan penerinaan 6 orang CMB yang mengunakan dokumen palsu.
Dalam papan pengumuman itu tertulis jelas bahwa SMAN 3 Medan sudah membatalkan penerimaan 6 orang CMB tersebut.
“Sesuai dengan adanya laporan masyarakat terkait adanya 6 orang CMB yang melakukan regitrasi pendaftaran perpindahan jalur tugas orang tua dan sesuai dari evaluasi, cabang Dinas Wilayah 1 dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara, kami sudah melakukan verifikasi faktual kebeberapa instasi dan di dapat data yang tidak sesuai seperti yang di unggah CMB yang bersangkutan,” tertulis di papan penguman yang di pajangkan Kepsek SMAN 3 Medan di lingkungan sekolah.
Pada perinsipnya atas terjadinya pemalsuan dokumen yang di unggah 6 orang CMB tersebut sudah jelas menyalahi undang-undang yang berlaku.
“Hal ini melangar juknis yang tertuang di dalam SK Gubenur Sumatra Utara tentang no. 188.44/284/KPTS/2025. Tentang petunjuk teknis penerimaan murid baru jenjang SMA dan SMK Provinsi Sumatra Utara TP 2025/2026. Dengan hal tersebut kami sampaikan bahwa kelulusan ke 6 orang CMB yang mengunana jalur perpindahan tugas orang tua di batalkan,” jelas dalam papan pebgumuman yang terpasang. (Tim)