MEDAN | kabar24jam.com
Selasa, 22 Maret 2022.
Empat terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 2Kg masing -masing di vonis selama 17 tahun penjara oleh majelis hakim yang di ketuai Muhammad Yusafrihardi Girsang diruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (22/3/22)
Adapun keempat terdakwa yakni Muhammad Hoyan Alias Hantu (18) Warga Dusun Duta Bate Desa Sawang Kec. Sawang Kab. Aceh Utara, Izzal Alwi (19) Warga Dusun Duta Bate Desa Sawang Kec. Sawang Kab. Aceh Utara dan Aris Munandar serta Nauval Haikal juga warga yang masa (berkas penuntutan terpisah).
Majelis Hakim diketuai Muhammad Yusafrihard dalam amar putusannya yang menghadirkan terdakwa Poniran secara online menyatakan, perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dijelaskan Majelis Hakim, selain hukuman penjara, keempat terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan penjara
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada ke 4 terdakwa masing-masing 17 tahun penjara denda Rp.1 miliar, apa bila tidak dibayar maka ditambah dengan hukuman 6 bulan penjara,” ujar Majelis Hakim di Ketua, Muhammad Yusafrihard dalam amar putusannya dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) David.
Menurut Majelis Hakim, hukuman
yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan 3 tahun,yang mana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keempat terdakwa masing-masing selama 20 tahun penjara denda Rp 1 juta subsider 6 bulan penjara.
Dikatakan Majelis Hakim, hal yang memberatkan, perbuatan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
“Sedang yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan, selain itu terdakwa juga mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya,”sebut Hakim
Menanggapi putusan Hakim, baik terdakwa melalui Penasehat Hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) David menyatakan pikir-pikir.
Usai mendengarkan sikap, Penasehat Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang.
“Sidang ini telah selesai dan kita tutup,”ucap majelis hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) David menyebutkan terdakwa Muhammad Hoyan Alias Hantu, Izzal Alwi dan Aris Munandar serta Nauval Haikal
(berkas penuntutan terpisah), ditangkap pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 Wib
“Keempat terdakwa ditangkap polisi dari Ditres Narkoba Polda Sumut saat berada di dalam kamar 211 Hotel Serena di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan,”sebut JPU.
Menurut JPU, saksi Ismai bersama Muslim Buchory, saksi Yosua Ryanto H. dan saksi Edi Gunawan melakukan penggerebekan dikamar 211 Hotel Serena Anggrek yang terletak di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, berdasarkan informasi masyarakat.
Dikatakannya JPU, polisi melakukan penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan.bahwa ada transaksi Narkotika jenis sabu di lokasi tersebut, kemudian pada saat dilakukan penggerebekan dari dalam kamar 211 tersebut ditemukan 4 orang laki-laki
“Dikamar itu polisi juga menemukan timbangan elektrik serta bungkusan plastik kosong dan narkotika jenis sabu seberat 2kg. Selanjut keempat terdakwa bersama barang bukti di boyong ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas JPU. ( A_06 )