SUMUT|Kabar24jam.com
ASAHAN – Petugas Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dengan mengamankan seorang pria pelaku berinisial B.R alias Bembeng (26) Warga Dusun IV Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara.
Dari tangan pelaku, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jefri Helmi SH mengamankan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Nopol BM 3893 ZO serta 1 Lembar STNK.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandin SH menerangkan penangkapan pelaku berdasarkan Nomor LP / 113 / XII / 2021 / SU / Res Ash / Polsek Simpang Empat, tanggal 22 Desember 2021 dari korban Hamzah Hanafiah (32) warga Dusun XV Desa Sei Paham Kec Sei Kepayang Kab Asahan.
“Sesuai laporan korban kejadiannya bermula Jum’at,26 Nopember 2021 sekira pukul 00.30 Wib di Dsn XVI Desa Simpang Empat Kec Simpang Empat Kab Asahan dan sesuai keterangan dari saksi-saksi, petugas mendapat titik terang untuk bergerak cepat mencari keberadaan pelaku,” ujar Kapolsek AKP Cahyandin, Rabu (05/1/2022).
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, pelaku berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya saat berada di Dsn IV Desa Hessa Air Genting dan pelaku juga mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban.
“Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Simpang Empat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (team)