MEDAN | kabar24jam.com
Selasa, 17 Mei 2022.
Pasca penyerahan barang bukti dan tersangka (tahap II) Elviera seorang oknum notaris/PPAT PT BTN Kantor Cabang Medan dari Penyidik Kejatisu kepada Penuntut Kejari Medan pada 27 April 2022 lalu saat ini tim tengah membuatkan dakwaan dan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.
Saat dikonformasi Selasa (17/05/22), kepada Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Medan, Agus Kelana Putra SH MH membenarkan bahwa saat ini tengah tim tengah membuatkan dakwaan dan segera melimpahkan berkas dakwaan tersangka ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Guna memudahkan proses pengusutan perkaranya maka tersangka Elviera dititipkan di Rutan Perempuan Klas II A Tanjung Gusta Medan.
Dikatakan Agus bahwa penyidik Kejatisu menetapkan Elviera terkait posisinya selaku notaris dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dan pelaksanaan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) oleh PT BTN Kantor Cabang Medan selaku Kreditur kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi yang telah merugikan negara sebesar Rp39,5 Milyar.
Sebelum dalam perkara ini, Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan menyebutkan penyidik Pidsus Kejatisu telah menetapkan 5 tersangka yakni CS (Direktur PT KAYA) selaku pihak penerima kredit, serta dari pihak Bank (BTN) yaitu FS selaku Pimcab BTN (tahun 2013-2016), AF selaku Wakil Pimcab Komersial (tahun 2012-2014), RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial (tahun 2013-2016) dan AN selaku Analis Komersial (tahun 2012-2015).
Dari kelima tersangka hanya, CS yang ditahan dalam perkara lain. Sedangkan keempat tersangka belum dilakukan penahanan.
Penyidik juga sudah memanggil dan memeriksa para tersangka, meskipun seusai pemeriksaan tidak dilakukan penahanan, sebagaimana perlakuan terhadap tersangka dalam kasus korupsi lainnya.
“Penyidik menilai ke 5 tersangka itu koperatif, serta tidak dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti, sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan,” kata Yos.
Dalam kasus ini, BTN menyalurkan Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT KAYA selaku debitur tahun 2014 untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. Dalam pemberian dan pelaksanaan fasilitas kredit itu diduga ada perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kredit PT KAYA sebesar Rp 39,5 Miliar tersebut berada dalam status macet dan berdampak pada kerugian keuangan negara.
Atas kerugian itu, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. ( A_06 )