MEDAN, KABAR24JAM – Wali Kota Medan Bobby Nasution mendampingi Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti meninjau Pasar Aksara, Jalan Masjid, Desa Medan Estate, Deli Serdang, Kamis (15/9/2022).
Turut mendampingi Wali Kota antara lain Sekda Medan Wiriya Alrahman, Dirut PUD Pasar Medan Suwarno, dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca Juga:
Presiden Jokowi Bersama Ibu Iriana Kunjungi Pasar Langgur
Pada kunjungan tersebut, Wali Kota dan Dirjen meninjau fasilitas-fasilitas di pasar yang memiliki dua lantai tersebut. Beberapa fasilitas yang ditinjau seperti kamar mandi, pompa air yang berada di ruang bawah tanah (rubanah) atau basement, tempat genset, ruang pendingin, tempias di lantai 2, dan tangga untuk ke lantai 3 tempat tangki air disimpan.
Selepas peninjauan, Wali Kota juga berbincang dengan sebagian pedagang eksisting di Pasar Aksara. Pada kesempatan tersebut, pedagang berharap agar akses jalan ke pasar dapat dibuat menjadi lebih baik lagi.
Baca Juga:
Presiden Tinjau Penyerahan Bantuan Sosial di Kantor Pos Kepulauan Aru
Karena dengan akses jalan yang mudah, diharap dapat membuat pengunjung yang datang ke pasar lebih banyak. “Karena kalau dari arah Pancing itu kan agak mutar-mutar Pak, kalau bisa dibuat jalan lebih mudah dan gak jelek jalannya Pak,” ujar seorang ibu pedagang.
Mendengar hal tersebut, Wali Kota menyebut bahwa jalan merupakan wilayah administrasi Deli Serdang. Meski begitu, kata Wali Kota, Pemko Medan akan berkordinasi dan berkolaborasi dengan Pemkab Deli Serdang.
Baca Juga:
Under Cover Buy, Satres Narkoba Polres Labuhan Batu Amankan Pengedar Sabu
“Nanti kami sampaikan ke Pak Bupati mengenai keinginan pedagang soal akses jalan. Yang penting ibu-ibu jualan saja dulu,” beber Wali Kota.
Sementara itu, Dirut PUD Pasar Medan Suwarno menjelaskan akan mengajak para pedagang untuk segera berjualan di pasar yang memiliki luas bangunan 10.735,86 m2. “Paling tidak dalam 2 minggu ini para pedagang sudah mulai menata lapaknya sehingga pasar dapat segera dioperasionalkan,” ujar Dirut. (K24_01/r)