Medan, (kabar24jam.com) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Jalan Pantai Rambung, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku diketahui bernama Budi Setyawan Purba alias Budi Bodong (49), warga Jalan Kemiri Gang Mutiara, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota.
Penangkapan ini disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan, melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, SIK, kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
AKBP Thommy menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah akan aktivitas jual beli narkoba di sekitar Gang Cakara III, Jalan Pantai Rambung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan undercover.
Pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil melakukan transaksi sabu seharga Rp100 ribu dengan tersangka Budi Bodong. Setelah tersangka menyerahkan satu plastik klip sabu seberat 0,46 gram, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dalam penggeledahan, polisi kembali menemukan tiga plastik klip berisi sabu seberat 1,15 gram dari saku celana bagian depan milik tersangka. Total barang bukti sabu yang disita sebanyak empat plastik klip dengan berat bersih 1,61 gram.
“Tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Dedi, yang kini masih dalam pencarian,” jelas AKBP Thommy.
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp100 ribu sebagai barang bukti hasil transaksi narkoba.
AKBP Thommy menambahkan, dari hasil analisis sementara, sabu seberat 1,61 gram tersebut dapat dikonsumsi oleh sekitar 161 orang pengguna.
Tersangka kini telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (F_01)