Medan, (kabar24jam.com) – Polrestabes Medan menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait peristiwa pengeroyokan dan atau penganiayaan.
Adapun nama – nama 3 orang tersangka DPO itu yakni
1. Marhen Ginta Sahputra (32)
2. Theonardo Tamba.SIP MH (30),
3. Muhammad Iqbal Reynaldi (24) (terlampir). “3 orang tersangka sudah ditetapkan DPO, ” ucap Plh Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution kepada wartawan, Senin (2/9/2023).
Kata dia, bahwasanya Polrestabes Medan telah mengeluarkan dan menetapkan ke 3 orang DPO kasus penganiayaan Pasal 170 Ayat (2) dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana mengakibatkan korban luka berat.
Kronologi kejadian yakni pada hari Minggu 4 Agustus 2024 sekira pukul 03:45 WIB, di Jalan Gatsu, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Atas kejadian tersebut, korban Irwansyah Siregar kemudian membuat laporan ke SPKT Polrestabes Medan, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2186/VIII/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT/ tanggal 04 Agustus 2024. Pelapor Irwansyah Siregar, ” terangnya.
Proses Penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung dan kepada ke 3 orang tersangka saat ini dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami juga sudah kerja sama dengan instansi lain seperti Kantor Imigrasi, Catatan Sipil dan kami juga sudah menguploude serta menebar photo – photo ke 3 orang tersangka tersebut, ke media sosial maupun kami tempel – tempel di tempat keramaian seperti mall, pajak, terminal – terminal bus, dan lainnya.
Kepada masyarakat, dari Humas dan Sat Reskrim Polrestabes Medan menyarankan dan mengharapkan kerjasamanya kepada masyarakat. “Apabila ada melihat dan mengetahui para ke 3 orang tersangka, agar segera menghubungi ke nomor HP yang telah disiapkan : 0821-7456-8231
atau Call Center 110″, tidak usah takut dan sungkan, ” tegasnya. (Frank_01/r)