MEDAN, KABAR24JAM – Pengacara ternama di Kota Medan, Ranto Sibarani dan rekan melaporkan dan membuat pengaduan ke Polda Sumatera Utara atas aksi “bar-bar” premanisme di tempat hiburan malam Cafe Duku Indah di Jalan Salang Tunas, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (20/9/2022). Sebab akibat aksi “bar-bar” premanisme tersebut mengakibatkan sejumlah pekerja kafe mengalami luka ringan dan serius hingga terjadinya penjarahan, perusakan sarana kafe dan kerusakan sejumlah kendaraan pekerja dan pengunjung.
Ranto Sibarani usai membuat pengaduan didampingi para korban menjelaskan bahwa laporan itu telah diterima dan ditandatangani Kepala SPKT, Drs AKBP B.Sembiring, dengan nomor laporan yakni STTLP/ B/ 1699/ IX / 2022/ SPKT / Polda Sumut tanggal 20 September 2022. Adapun korban pekerja aksi premanisme tersebut diantaranya Mutia Andini, Nindy, dan Putera memperlihatkan kondisi fisik mereka mengalami wajah luka lebam hingga badan, perut dan kepala mengalami luka serius sehingga harus dilakukan tindakan medis beberapa jahitan.
Pengacara Ranto Sibarani menjelaskan bahwa pada Sabtu malam tanggal 17 September telah datang sekelompok massa yang disebut-sebut dikoordinir atau diketahui seorang oknum lelaki inisial IK dan RB. Sekelompok massa tersebut saat itu tiba-tiba secara membabi buta masuk ke Cafe Duku Indah (CDI) datang langsung dengan sejumlah alat dan senjata diantaranya pukulan bisbol.
“Mereka datang langsung memukul para pekerja yang sedang bekerja hingga istirahat di mess penginapan pekerja. Bukan hanya itu, sekelompok massa itu juga melakukan penjarahan berupa alat telekomunikasi berupa handphone para pekerja hingga uang yang totalnya mencapai belasan juta rupiah,”jelas Ranto Sibarani.
“Seperti korban wanita bernama Mutia Andini yang dipukuli wajahnya hingga wajah, mulut dan pipinya biru-biru, serta perutnya yang bekas operasi usus buntu juga ditendang sehingga saat ini perutnya terus meradang kesakitan. Kita ketahui aksi pemukulan tersebut bernama IK,”tambah Ranto.
Ranto Sibarani mengaku tidak mengetahui pasti aksi penyerangan tersebut. “Kalo kita pikir ini murni kriminal sehingga sudah sangat tepat para pelaku dijerat dengan pasal 170 pengeroyokan bersama-sama dan pasal 363,”katanya.
Lebihlanjut Ranto Sibarani menegaskan IK Cs tersebut merupakan salah satu pemuda atay anggota yang tergabung dalam salah satu ormas atau OKP tertentu di sekitar lokasi kafe. “Untuk itu kita berharap kepada Bapak Kapolda Sumut agar segera turun tangan dan bertindak dan memberantas aksi premanisme yang melanda di kafe tersebut. Sebab kita tidak ingin aksi premanisme ini nantinya berlanjut dan terjadi di daerah lainnya, dimana saat ini kepercayaan masyarakat terhadap polisi sangat dinanti masyarakat,”bebernya.
Sementara itu salah satu korban wanita bernama Mutia Andini mengaku saat aksi penyerangan itu dirinya sedang bekerja. “Saat itu saya tidak tahu datang sekelompok orang langsung memukul wajah saya dan menendang perut saya berame rame,”bebernya. (K24_0/r)