ASAHAN, KABAR24JAM – Sidang Pemohonan Sengeketa digelar bertempat di aula Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Asahan, ( Jumat, 22 Juli 2022 ) 2 orang calon Kepala Desa Air Joman yang merasa dicurangi bernama Ahmad Nawawi Sinaga, S. Pd. dan Ramli Siagian, SE didampingi pengacaranya Bayu Subronto, SH dan Satria Adiguna, SH memenuhi umdangan panitia pemilihan kabupaten pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Asahan dalam rangka keterangan saksi dan penambahan bukti.
Baca Juga:
Kekerasan Terhadap Anak di Desa Terantang, Komnas PA Desak Polisi Tangkap Otak Pelaku
Dalam sidang sengketa yang dipimpin Edy Sukmana, saksi pemohon mengatakan dengan tegas bahwa Ramli Siagian adalah mantan Kepala Desa Air Joman dan di dalam persidangan juga terungkap bahwa ketua panitia pemilihan kepala desa Air Joman sdr. Wagimin adalah mantan sekretaris pak Ramli Siagian saat menjabat sebagai kades Air Joman
Pengacara pemohon, Bayu Subronto, SH didampingi Satria Adiguna, SH dalam keterangannya (Sabtu 23 Juli 2022) mengatakan: ” Bahwa secara de facto pemohon Ramli Siagian harusnya diluluskan dalam penetapan calon kepala desa karena telah memenuhi syarat untuk pencalonan. ” ujar Bayu.
” Apalagi dalam sidang kemarin, Termohon/Panitia Pemilihan tidak bisa menunjukkan form cek list kelengkapan berkas baik dari Pemohon Ramli Siagian maupun Pemohon Ahmad Nawawi. Sehingga dengan bukti berupa syarat-syarat pemohon yang di ajukan di persidangan oleh termohon dengan tidak lengkap memunculkan spekulasi dugaan bahwa ada berkas berkas syarat pemohon yang di hilangkan oleh termohon.” lanjut Bayu.
Baca Juga:
Ungkap Pencurian, Polsek Medan Timur Amankan Seorang Pelaku
Bayu juga menyampaikan : ” Dalam persidangan juga terungkap bahwa Termohon tidak pernah melakukan klarifikasi kepada instansi terkait dan tidak ada membuat berita acara klarifikasi terhadap instansi terkait, hal ini telah melanggar peraturan Bupati Asahan no.28 tahun 2019 Pasal 7.” tegas Bayu.
Calon Kades Ahmad Nawawi saat konfirmasi (Sabtu, 23 Juli 2022) mengatakan : ” Saya telah melengkapi berkas sebagaimana syarat yang telah di tentukan oleh panitia namun untuk berkas tambahan justru para pemohon tidak pernah memberitahu untuk melengkapi berkas tambahan.
Hal lain yang terungkap di persidangan, ternyata para calon yang ditetapkan oleh Termohon sebagai calon kepala desa Air Joman justru tidak ada mengajukan surat permohonan cuti
Sehingga sudah seharusnya ke-5 para calon yang terdiri dari kepala desa Air Joman dan perangkat desa lainnya harus di gugurkan karena tidak memenuhi syarat.
Baca Juga:
DPD PJS Sumsel Sukses Awali Konsolidasi Organisasi PJS di 30 Provinsi
” Termohon selaku Panitia Tingkat Desa Air Joman diduga memaksakan Para Calon tersebut untuk lolos dengan hasil memenuhi syarat. Hal ini adalah tindakan pembohongan publik. Oleh karenanya Pemohon dengan didampingi Pengacaranya dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan akan segera menempuh proses hukum pidana terhadap para panitia pemilihan kepala desa Air Joman” Tutup Bayu Subronto.,SH. (K24_01)