GAYO LUES | kabar24jam.com
Rabu, 12 Januari 2022.
Wakil Bupati H. Said Sani melantik dan mengambil sumpah penyetaraan 271 Pejabat Administrator ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues di Gedung Balai Musara, Rabu (12/01/2022).
Wakil Bupati Gayo Lues dalam sambutannya menerangkan, bahwa penyetaraan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional dilakukan sebagai wujud kepatuhan Pemerintah Daerah dalam mendukung kebijakan Pemerintah Pusat, di mana Presiden Joko Widodo pada sidang paripurna MPRI tanggal 20 Oktober 2019 telah mengamanatkan, bahwa salah satu program prioritas adalah penyederhanaan Birokrasi.
Hal ini telah di implementasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat edaran nomor 384 tahun 2019 tentang langkah strategis dan konkret penyederhanaan Birokrasi, yang secara teknis tertuang di dalam Permen Pan-RB Nomor 28 tahun 2019 yang selanjutnya diganti dengan Permen Pan-RB Nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan admistrasi ke dalam jabatan fungsional, dan Permen Pan-RB Nomor 25 tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi pada instansi Pemerintah untuk penyederhanaan Birokrasi para pejabat fungsional.
Wakil Bupati menyampaikan pelantikan yang dilaksanakan hari ini berdasarkan surat rekomendasi Mendagri nomor 800/8874/OTDA tanggal 31 Desember 2021 tentang persetujuan penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah dalam Kabupaten, Pemerintah Aceh.
Dalam rekomendasi itu disebutkan bahwa pelantikan pejabat fungsional tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, karena akan mendapatkan reward dan punishment bagi Daerah terkait pelaksanaan pelantikan.
“Yang harus dicermati bahwa, punishment yang diterapkan apabila pelantikan ini tidak dilaksanakan yakni dana transfer daerah akan dikurangi, oleh karena itu pelaksanaan pelantikan ini memanglah sebuah keseharusan yang wajib hukumnya untuk dilaksanakan,” ujarnya.
Wakil Bupati menjelaskan, bukan hanya Kabupaten Gayo Lues yang melaksanakan pelantikan, namun bersamaan dengan 450 Kabupaten/Kota dan Provinsi lainnya se Indonesia.
Pun demikian, dalam penyetaraan jabatan tersebut tidak semua satuan kerja berdampak, hal ini sesuai dengan surat Menpan-RB nomor B/467/KT.01/2021 tentang rekomendasi kebijakan penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota, yaitu satuan kerja yang bersifat kekhususan/lembaga keistimewaan, Kecamatan, Rumah Sakit, Unit kerja berbentuk UPT, dan khusus jabatan pengawas yang membidangi Ketata usahaan disetiap SKPK dan jabatan protokoler di Setdakab
Wakil menyebutkan, pelaksanaan penyetaraan jabatan bukanlah untuk memperumit pekerjaan tapi untuk mewujudkan sistem kerja yang lebih cepat dan profesional, yang tadinya proses dari 3 tingkat, Eselon II, III dan IV, kini menjadi 2 tingkat Eselon II dan III sehingga pelayanan publik kepada masyarakat lebih efektif, efesien, cepat, dinamis dan profesional.
Disamping itu, pada sistem kenaikan pangkat sudah berbeda, yakni jika Jabatan struktural itu 4 tahun sekali, sementara jabatan fungsional tergantung agregat atau capaian angka kreditnya,
“Bagi saudara-saudara yang rajin, bisa tiga tahun sekali naik pangkatnya, akan tetapi jika selama lima tahun tidak ada progres dan belum memenuhi penilaian, maka jabatan dapat diturunkan menjadi staf, dan juga masih dapat dimungkinkan berpindah jabatan dari fungsional ke struktural, dan sebaliknya,” ujarnya. (AVID/r )