Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Terima 15.000 Masker Dari Dana CSR PT. Indomarco Prismatama

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Terima 15.000 Masker Dari Dana CSR PT. Indomarco Prismatama
Pemerintah TAPUT terima bantuan Maske 15.000 pcs dari Dana CSR PT.Indomarco Prismatama.(foto/ist).

TAPUT, KABAR24JAM Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M.Si. yang dalam hal ini diwakilkan oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Marihot Simanjuntak didampingi Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Tutur Simanjuntak dan beberapa OPD terkait menerima Bantuan Masker sebanyak 15.000 pcs dari Dana CSR. PT. Indomarco Prismatama yang menaungi jaringan retail waralaba Indomaret di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara untuk mendukung program pencegahan penyebaran Covid-19. Bertempat di ruang kerja Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tapanuli Utara, Senin, (25/07).

Dalam kesempatan tersebut Bupati Tapanuli Utara melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sesdakab Tapanuli Utara menyampaikan terimakasih atas dukungan PT. Indomarco Prismatama kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan diharapkan kerjasama yang baik tetap terjalin dan ditingkatkan untuk masa mendatang dalam mendukung visi dan misi Kabupaten Tapanuli Utara.

Baca Juga:

DPD PJS Sumatera Utara Dikukuhkan, Pembina PJS Pusat: Meminta Semua Pihak Dukung PJS Sumut 

Dalam merespon arahan Bupati tersebut, Deputi Branch Manager PT. Indomarco Prismatama Bapak FX Novendra menyampaikan kesiapan untuk mendukung program pembangunan di Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2022 diantaranya : Mendukung pelaku UMKM di Kabupaten Tapanuli Utara melalui pelatihan hingga pemasaran produk di gerai Indomaret yang tersebar di Kabupaten Tapanuli Utara, Melakukan kerjasama dengan Perusahaan Daerah Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara dalam hal pemasaran beras Natabo dan air minum kemasan Protio serta Mendukung peningkatan kualitas pendidikan melalui program renovasi dan rehabilitasi gedung Sekolah Dasar dan pemberian bantuan beasiswa bagi pelajar yg berprestasi yang dalam waktu dekat akan direalisasikan.

Baca Juga:

Wakapolrestabes Medan Minta Anggota Tingkatkan Disiplin Dalam Bekerja 

Untuk diketahui bahwa ada beberapa kriteria produk UMKM agar boleh masuk PT. INDOMARET antara lain nama produsen, komposisi produk, ukuran (gr, kg, netto) , tanggal kadaluwarsa, ijin/label halal, Barcode, ijin usaha/registerasi produk, kode produksi, IRT dan rekomendasi Bupati Tapanuli Utara untuk produk non-halal. (DCM_07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *