Labuhan Batu, (kabar24jam.com) – Satres Narkoba kembali melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang pria tersangka pengedar sabu-sabu berinisial RSA alias Tole (23) warga Jalan Gajah, Lingkungan Kebun Sayur, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhan Batu.
Kapolres Labuhan Batu AKBP James Hasudungan Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK melalui Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi SH, Rabu (16/08/23) mengatakan, tersangka RSA alias Tole Diamankan di sekitar tempat tinggalnya, Sabtu (12/08/23) sekira pukul 11.20 Wib.
Dari tangan tersangka, kata Roberto, juga turut diamankan satu bungkus plastik klip besar transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 98,33 gram brutto, satu buah kantong plastik warna hitam.
” Tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yg berinisial N dan sampai sekarang ini petugas masih melakukan pencarian dan pengejaran” kata Roberto.
Menurut keterangan tersangka, dia sudah lama menjadi kurir dan pengedar narkotika jenis sabu, dengan keuntungan sekitar Rp.200.000 per gramnya.
“Tersangka mengaku nekat menjual narkoba di dekat posko Kampung Bebas Narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup” ucapnya.
Lebih lanjut Roberto menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhan Batu untuk proses selanjutnya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman 20 tahun” jelasnya.
Roberto menegaskan, penindakan peredaran narkotika merupakan
tindaklanjut komitmen Polres Labuhan Batu dalam pemberantasan narkoba dan tindak lanjut dari pembentukan Kampung Bebas Dari Narkoba (Frank_01/r).