Modus Pelaku Ajak Korban Minuman Keras, Pemuda Ini Setubuhi Anak Dibawah Umur Berulang Kali Diamankan Polisi

Modus Pelaku Ajak Korban Minuman Keras, Pemuda Ini Setubuhi Anak Dibawah Umur Berulang Kali Diamankan Polisi
Pelaku saat diamankan polisi. (Foto/ist)

Jakarta Barat, (kabar24jam.com) – Polsek Metro Taman Sari berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan menangkap terduga pelaku, Kamis, 20/7/2023

Ironisnya lagi, pelaku FR (39) melakukan perbuatan hal tak senonoh kepada korban J (16) sudah sebanyak 6 kali di sebuah hotel di kawasan Tamansari Jakarta Barat dan daerah kemayoran Jakarta Pusat

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda melalui Wakapolsek Kompol Ramondias mengatakan, aksi bejat pelaku berhasil diungkap setelah keluarga melaporkan nya kepolsek Metro taman sari

Merespon laporan tersebut tim langsung bergerak cepat untuk mencari dan mengamankan pelaku

” Pelaku berinisial FR (39) berhasil diamankan di jl danau sunter barat Tanjung priok Jakarta utara,” ujar Kompol Ramondias saat di konfirmasi, Kamis, 20/7/2023.

Adhi menuturkan, pelaku telah melakukan perbuatan aksi bejatnya sudah sebanyak 6 kali yang dilakukan dibeberapa hotel diwilayah taman sari Jakarta Barat dan daerah kemayoran jakarta pusat

” Modus pelaku FR mengajak korban untuk minum miras (tanpa sepengetahuan ibu korban) lalu di ajak ke penginapan setelah korban tidak sadar kemudian pelaku melakukan aksi yang tidak senonoh,” terangnya

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban mengeluhkan kepada orangtuanya bahwa korban merasakan sakit pada area sensitifnya saat buang air kecil

Kemudian mendapati laporan tersebut lalu orang tuanya melaporkannya ke polsek Metro Tamansari

Dikesempatan yang sama kanit reskrim polsek metro taman sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menerangkan, pelaku FR (39) ini dengan keluarga korban sudah saling kenal

” Antara pelaku dengan ibu korban pernah menjalin hubungan asmara kemudian putus,” imbuh Roland

Dari keterangan pelaku telah melakukan aksi perbuatan cabul sudah sebanyak 6 kali, 3 kali di hotel wilayah taman sari Jakarta Barat dan 3 kali di wilayah kemayoran jakarta pusat

Setiap melakukan perbuatan tak senonoh tersebut pelaku selalu mengajak minum alkohol hingga korban tidak sadarkan diri

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 1 UU NO.17 TH 2016 tentang Perubahan Kedua UU NO.23 TH 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Frank_01/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *