Miliki 4 Paket Sabu Siap Edar, Pria Warga Pabatu Dibekuk Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi

Miliki 4 Paket Sabu Siap Edar, Pria Warga Pabatu Dibekuk Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi
tersangka saat diamankan di Mako Polres Tebing Tinggi. (foto/ist)

Tebing Tinggi, (kabar24jam.com) – Seorang pria inisial P alias Kuncung (37) warga Emplasmen Pabatu Dusun 2 Desa Kedai Damar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi terkait kasus kepemilikan empat paket narkotika jenis sabu -sabu, pada Sabtu (26/8/2023) sore sekira pukul 17.50 WIB di Dusun 1 Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan, S.Sos, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (30/8), menurutnya tindakan pelaku atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sudah sangat meresahkan masyarakat sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (26/8) sore sekira pukul17.50 WIB di Dusun 1 Desa Naga Kesiangan tepatnya di depan sebuah rumah.

“Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam yang terdapat 1 bungkus plastik klip berisi 4 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor 1,69 gram dan berat bersih 1,29 gram,” kata Kasi Humas.

Selain itu, petugas juga menemukan 1 bungkus plastik berisikan plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet runcing berbentuk sekop dan 1 unit timbangan digital ditemukan dibawah tumpukan goni di atas lantai teras depan rumah.

“Termasuk 1 buah bekas kotak rokok merk Magnum warna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah kaca pirex ditemukan di atas tiang teras depan rumah dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu dari saku depan sebelah kiri celana pelaku serta 1 unit handphone android merek Oppo yang ditemukan di halaman rumah,” sambungnya.

Kasi Humas menjelaskan, petugas kemudian menanyakan milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut lalu pelaku mengaku dan menjawab adalah benar miliknya.

“Pelaku dan barang bukti yang ditemukan langsung diboyong ke Kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, atas kasus ini pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Agus Arianto.(Rudi Sibarani).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *