Labuhanbatu|Kabar24jam.com
Selasa 21/02/2022
Satres narkoba Polres Labuhanbatu meringkus 3 pelaku narkoba warga Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kab Labuhanbatu dan Satu diantaranya reseduvis dengan kasus yang sama.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan sang resedivis sangat alot hal itu disebabkan ulah keluarga pelaku yang mencoba menghalangi petugas ketika akan menggelandang pelaku ke mapolres Labuhanbatu dengan berteriak dengan mengatakan para petugas maling
Namun, setelah dijelaskan Kasat Narkoba maksud dan tujuan petugas akhirnya pelaku berhasil dibawa dengan pengawalan ketat.
Penangkapan ketiga pelaku, dipimpin langsung Kasat AKP Martualesi Sitepu SH, Kanit I Iptu Eko Sanjaya,SH, Kanit Idik II Ipda Sujiwo Satrio, serta belasan Satres nerkoba
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi membenarkan hasil penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut.
Dijelaskan AKP Martualesi,
Penangkapan pada hari sabtu 19/2/2022
diawali dengan undercover buy kepada tersangka RSN (38), dan saat ditangkap Petugas mengamankan barang bukti Sabu 1,61 Gram Bruto dan Satu Unit Timbangan Elektrik, yang selanjutnya dikembangkan berhasil menangkap tersangka ARN (25) dan berhasil mengamankan barang bukti Uang Tunai Rp 20.000 dan satu unit HP
Kemudian, menindak lanjuti pengakuan tersangka ARN, petugas berhasil menangkap R alias Kombet (39) yang merupakan target dan seorang residivis kasus narkotika Vonis 4,8 Tahun dan Tahun 2019 selesai menjalani hukuman,
“dari tersangka yang ketiga ini anggota menyita barang bukti sabu 1,43 Gram Bruto dan Uang tunai Rp 7.055.000 sebagai hasil penjualan narkotika jenis sabu. Nah..pada saat Tsk ini akan dibawa ke mobil oleh keluarganya mencoba membuat suasana yang gelap gulita menjadi ricuh dan berupaya menggagalkan penangkapan tersangka dengan memprovokasi warga sehingga Personil Sat Narkoba turun dan dengan kekuatan penuh serta diberi arahan tujuan penangkapan kepada warga baru tersangka dan BB berhasil diamankan ke Polres Labuhanbatu,”jelas AKP Martualesi kepada wartawan Senin (21/2/2022) diruang kerjanya
Kasat juga menjelaskan, bahwa Penangkapan di Desa Janji adalah kedua kali ricuh dimana sebelumnya sekira bulan Oktober 2021 Personil Polsek NA IX X juga mengalami hal yang sama,
Selain itu, AKP Martualesi menghimbau kepada masyarakat agar mendukung upaya pihak kepolisian dalam memberantas narkoti yang dapat merusak masa depan anak bangsa
“kami menghimbau masyarakat harus mendukung upaya pemberantasan pencegahan peredaran gelap narkotika (P4GN) dengan memberikan informasi tentang peredaran narkoba dan tidak terprovokasi saat petugas melakukan penindakan, ” Tutupnya
Kepada Ketiga tersangka diperasangkakan melanggar pasal 114 subsider 112 junto pasal 55 kitab undang undang hukum pidana (KUHP) ancaman maksimal 20 tahun penjara(heri s)