Merasa Diperlambat Proses Eksekusi Lahannya Di Dusun 4 desa Kota Galuh, Nurhayati Melapor ke Ombudsman

Medan|Kabar24jam.com

– Seluruh masyarakat yang tinggal indonesia mempunyai hak yang sama dimata Hukum, sehingga jika masyarakat merasa tidak dilayani atau dipermainkan atau juga proses hukumnya lambat meskipun sudah berkekuatan hukum tetap (incraht} dari Mahkamah Agung (MA), masyarakat bisa mengadukan hal tersebut ke pihak independen seperti OMBUDSMAN agar segera ditindak lanjuti proses pelayanan yang sangat merugikan masyarakat

Hal inilah yang dilakukan Nurhayati pada Kamis (16/5/2024) kemarin dimana Nurhati
selaku pemenang Kasasi terhadap 3 orang tergugat Herman Hariantono alias Ali Tongkang dan kawan-kawan warga Kota Galuh dengan no.2690.k/Pdt/2023 /junto no.25/Pdt/2023/Pt.Medan/ junto no.8/Pdt.G/2022/Pn Sei Rampah mendatangi kantor OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Jalan Asrama Medan.

Kedatangan Nurhayati dan Tim diterima PJ OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Jamar Panggabean, Nurhayati menceritakan Proses perjalanan Kasus Perdatanya yang menggugat 3 orang Warga Dusun 4 Desa Kota Galuh Herman Hariantono alias Ali Tongkang dan kawan-kawan, Dan ada juga Intervensi Yayasan Darwisyah yang katanya pemilik lahan seluas 47 Ha diatas lahan 64 Ha milik Nurhayati sesuai dengan Grand Sultan 102/1924 yang dibelinya dari Tengku Gamal pada 27 April 1979 dan Intervensi Yayasan Darwisyah ditolak.

Nurhayati juga menceritakan, karena intervensinya atas tergugat 3 orang warga kota Galuh ditolak, Nurhayati sempat digugat oleh Yayasan Darwisyah namun kasusnya dimenangkan Nurhayati sampai PT Medan saja dan Inkrah.

Sekarang ini dilemanya, Nurhayati yang sudah ditetapkan sebagai pemenang Kasasi dari MA dengan no.2690.k/Pdt/2023 pada Nopember 2023 lalu, namun sampai Mei 2024 ini proses Eksekusi lahannya diduga diperlambat oleh pihak PN Sei Rampah, bahkan Saat Pra Eksekusi pembacaan Konstatering Terjadi Kericuhan dimana ada aktor intelektual menurunkan Ratusan Warga suruhan untuk menggagalkan Pra eksekusi tersebut.

“Saya heran, saya selaku pemenang kasus perdata hingga menggantongi putusan Inkra dari MA.   kekisruhan karena adanya bentrokan dan PN disinyalir tidak koordinasi dengan Polisi , dan Juga sangat disayangkan Pihak PN juga tidak menurunkan pengamanan, ujar nurhayati

sebab seharusnya pihak PN Sei Rampah sebelum melakukan pra Eksekusi menggelar Rapat Koordinasi dahulu dengan pihak Tergugat, pihak Kepolisian,TNI dan pihak terkait lainnya, namun tidak dilakukan sehingga saat pra eksekusi kericuhan yang mengakibatkan 2 orang keluarga saya dianiaya secara brutal dan masuk Rumah sakit,”tegas Nurhayati kepada pihak OMBUDSMAN RI perwakilan Provinsi Sumut.

Setelah menerima Laporan Nurhayati, PJ OMBUDSMAN RI Perwakilan Sumut Kepada awak media mengatakan bahwa pihak mengapresiasi apa yang dilakukan Nurhayati selaku warga yang mengadukan permasalahannya ke OMBUDSMAN RI atas pelayanan Publik yang dirasakannya lambat dari pihak PN Sei Rampah.

“Kami selaku pihak OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Sumut sangat mengapresiasi Ibu Nurhayati yang mengadukan permasalahan Pelayanan Publik yang dirasakannya sangat tidak berpihak, apalagi Ibu Nurhayati ini selaku pemenang kasasi dari MA dengan no.2690.k/Pdt/2023 atas lahan di wilayah Perbaungan Serdang Bedagai, namun pengaduan ini harus ada syaratnya yaitu harus melengkapi berkas2 yang ada termasuk putusan inkrah MA dan perintah Eksekusi, serta Sekum yang sudah dibayar Ibu Nuhayati kepada negara, dan hal ini lah yang menjadi kuat untuk nantinya pihak OMBUDSMAN Melakukann investigasi,” Ujar PJ OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Sumut.

Jamar Panggabean menegaskan, pihaknya masih menunggu kronologis singkat terkait kasus perdata yang sudah inkrah, mulai dari tuntutan awal hingga putusan MA dan juga kekisruhan yang terjadi saat Pra Eksekusi 7 Mei 2024 lalu.

“Selalin PN Sei Rampah yang akan kita lakukan investigasi dan pemeriksaan atas laporan Ibu Nurhayati, pihaknya juga akan melakukan investigasi atas aduan 2 orang keluarga Ibu Nurhayati yang dianiaya saat terjadikan kekisruhan saat pra eksekusi ke Polda Sumut, namun karena pengaduannya belum lewat 14 hari jadi sifatnya masih menunggu, ” Tegas Jamar.

Diluar gedung, Nurhayati kepada awak media sangat berterimakasih kepada Pihak OMBUDSMAN RI perwakilan Provinsi Sumut yang mana sudah menerima pengaduannya.

“Saya berharap pengaduannya ke OMBUDSMAN RI perwakilan Provinsi Sumut
dapat secepatnya di Proses, sehingga keadilan untuk saya atas proses Hukum dari MA yang meminta menyegerakan proses Eksekusi lahan saya terhadap 3 orang warga Dusun 4 Desa Kota Galuh dapat segera dilakukan,”ujar Nurhayati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *