MEDAN, KABAR24JAM – Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap, Rahma Deni alias Beben (39) pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Jermal XV, sabtu (10/7/2022) sekira pukul 04.30 dini hari.
Bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 BK 6984 AGG, pria pengangguran warga Jalan Rahmadsyah Gang Insyaf No. 40 A Kelurahan Kota Matsum I Kecamatan Medan Area, ini diboyong ke Mapolsek Medan Area.
Baca Juga:
Bakal Ada Kejutan Baru, PMPHI: Jagan Ragukan Kapolri Ungkap Kematian Brigpol Josua
Jumat (22/7/2022) siang, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba SH MH mengatakan pencurian sepeda motor korban Yusniar SE (48) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Riwayat No. 4 Kel Kampung Baru Kec Medan Maimun, terjadi saat anak korban pergi ke Jalan Japaris dengan mempergunakan sepeda motor Vario BK 6984 AGG.
Setiba di Jalan Japaris, anak korban memarkirkan sepeda motor tepat di depan Toko Sepatu Produs Project dan lupa mencabut kunci kontaknya, Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 21:00wib.
“Nah saat itu pelaku pulang dari warnet Akbar dan melintas berjalan kaki di depan toko sepatu itu, melihat ada sepeda motor korban dengan kondisi kunci kontak lengket di sepeda motor. Pelaku langsung membawanya kabur ke Jalan Jermal XV” terang Philip.
Baca Juga:
Jambret!!!… Fajar Nginap Dipolsek Medan Timur
Berdasarkan surat pengaduan korban ke Polsek Medan Area sebagai mana tertuang dalam LP / 541 / VII / 2022 / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut tanggal 10 juli 2022.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Philip Antonio Purba SH MH bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di Jalan Jermal XV. ” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dari KUHPidana, pelaku diancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun” ujar Philip seraya menghimbau kepada masyarakat agar memarkirkan sepeda motornya di tempat yang aman dengan menggunakan kunci pengaman ganda. ( K24_01/r)