Medan, (kabar24jam.com) – Law Firm Pelita Konstitusi membuka Posko Aduan Korban Travel Umroh Al Shaf Tour dibawah naungan PT. Safira Makkah Madina Wisata, Hal ini dikarenakan banyaknya korban calon jamaah yang tidak mendapat kepastian keberangkatan dari Travel Umroh Al Shaf Tour sampai waktu yang telah ditentukan bahkan uang yang telah dibayarkan secara lunas tidak kunjung dikembalikan. Padahal para jamaah telah membayar lunas sesuai dengan kesepakatan dengan pihak Al Shaf Tour . “ Terkait ini kami membuka Posko pengaduan mulai hari ini agar dapat menghimpun para korban yang tersebar baik itu di Pulau Sumatera dan Jawa. Kata Dongan N Siagian SH di kantornya di Kawasan Medan Sunggal Kota Medan.
Dongan N Siagian, SH di damping oleh Haris Dermawan SH.,MH, Bayu Subronto SH dan Satria Adiguna SH Menjelaskan, Bagi Masyarakat yang merasa dirugikan bisa mengadu dan datang langsung ke Posko kami dan bagi yang tak bisa datang ke Posko dapat mengadukan melalui Nomor telp 061 – 664-730-28 dan Whats App 0821-6519-7252 Pengaduan melalui Whats App ini akan mempermudah bagi Masyarakat yang tempat tinggalnya di luar Kota Medan. Karena menurut informasi yang kami dapat para korban mencapai ratusan orang yang tersebar di Pulau Sumatera dan Jawa. Nanti pengaduan akan dilengkapi dengan data dan nanti kami bisa lakukan advokasi karena ini menyangkut korban yang sudah sangat massal, “ kata Dongan.
Saat ini sudah ada 19 korban yang melaporkan ke Posko Bantuan Hukum kita, bahkan kita sudah membuat Laporan Resmi Ke Polrestabes Medan dan memblokir izin Travel Umroh Al Shaf Tour ke Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara. Namun hingga saat Ini Travel Umroh Al Shaf Tour masih melakukan aktifitas promosi dengan menawarkan perjalanan paket umroh sampai saat ini. Kami menduga ada oknum-oknum di Kanwil Kemenag Sumatera Utara yang membekingi Travel nakal ini.
Tambah Dongan, Menyebutkan dengan kurangnya pengawasan dari Kanwil Kemenag Sumatera Utara akan menimbulkan korban yang lebih banyak lagi. Kami telah berulang kali memberikan surat resmi ke Kanwil Kemenag Sumut namun terkesan ada pembiaran. Kejadian ini sebagai bentuk pengelabuan terhadap jamaah dengan dalih mengulur-ulur keberangkatan agar terkesan ada itikad baik. Kami meminta pihak-pihak terkait untuk dapat memberikan efek jera bagi Travel Nakal seperti Travel Umroh Al Shaf Tour agar hal ini tidak berulang yang berakibat adanya rasa takut bagi jamaah untuk melakukan umrah ke Madina dan Mekkah.
Perlindungan jamaah umroh di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh yang secara khusus mengatur kewajiban Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji dan Umroh (PPIU) untuk memberikan pelayanan perlindungan kepada jamaah termasuk bimbingan ibadah, transportasi,akomodasi, komsumsi dan aspek Kesehatan serta sanksi pidana bagi PPIU yang sengaja menunda-nunda keberangkatan dan kegagalan keberangkatan dan dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 10 miliyar rupiah.
Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi calon jamaah agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah dan memastikan legalitas Perusahaan sebelum melakukan pembayaran dalam jumlah besar Ungkap Dongan N Siagian SH Bersama team Pelita Konstitusi. (F_01)