SUMUT | kabar24jam.com
Jumat, 25 Februari 2022.
Pandapotan Sitohang selaku Pelapor atas perbuatan tindak pidana Dugaan Membuat Surat Palsu atau Menggunakan Surat Palsu yang telah melaporkan dugaan tersebut di Polres Samosir, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/B/199/VIII/2021/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumatera Utara. Tertanggal 11 Agustus 2021, dimana hingga saat ini disebutkan belum ada proses yang jelas dan terkesan dibiarkan dan tidak ditindaklanjuti, sehingga Pandapotan Sitohang dengan Terlapor Marudut Sinaga, melalui Kuasa Hukumnya Marimon Nainggolan S.H.,M.H, Herlinson Manurung, S.H, Jegesson P. Situmorang, S.H, Hendro Sihaloho, S.H yang berkantor di “Law Office NAINGGOLAN & PARTNERS” telah menyurati Kapolres Samosir dengan surat Nomor : 117/NP-P/XII/21 tertanggal 24 Desember 2021 supaya Laporan Polisi tersebut ditindak lanjuti, namun tetap juga tidak ada proses yang jelas dan sama sekali tidak dijalankan dan tidak juga memintai keterangan dari terlapor, sehingga Kuasa Hukum Pelapor kembali menyurati Kapolda Sumut, Kapolres Samosir, Irwasda Polda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut dengan harapan supaya Laporan Polisi tersebut dapat diproses sehingga hak dan kepentingan Pelapor dapat terlindungi.
“Bahwa keberatan dan sikap Pelapor tersebut sangat beralasan, oleh karena setelah klient kita melaporkan dugaan Pemalsuan Surat, dan selanjutnya Klient kita menanami tanahnya dengan tanaman kopi dan pisang, justru terjadi pengrusakan yang diduga dilakukan oleh orang yang ada hubungannya dengan Laporan Polisi tersebut, maka atas adanya dugaan pengrusakan tersebut, Pandapotan Sitohang kembali melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan tersebut di Polres Samosir dengan dengan Laporan Polisi No. LP/B/312/XI/2021/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumatera Utara Tertanggal 29 Nopember 2021 dengan Terlapor Pak Ucok Sitohang, namun hingga saat ini Laporan Polisi tersebut sama juga belum ada proses yang jelas dan Terlapor juga belum dimintai keterangan, sehingga semakin kuat dugaan Korban atau Pelapor bahwa penanganan laporan tersebut terkesan ditutupi dan tidak dijalankan sebagaimana mestinya, sehingga Pelapor sangat mengharapkan atensi dan perhatian dari Kapolda Sumut, sehingga laporan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku” ucap Kuasa Hukum Pelapor
Bahwa Pandapotan Sitohang yang merupakan ahli waris dari almarhum St. Joseph Sitohang (Op. Pandapotan Sitohang), menuturkan dimana semasa hidupnya Almarhum St. Joseph Sitohang (Op. Pandapotan Sitohang) ada memiliki tanah persawahan (Hauma) seluas ± 1.800 M² ( 9×200 M) yang terletak di Napalti, Desa Palipi, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.
Dijelaskan, Semasa hidup Almarhum St. Joseph Sitohang ada memiliki Sawah di Napalti seluas 9 x 200 M dan digadaikan kepada 2 Orang.
St. Joseph Sitohang menggadaikan sebahagian dari luas tanah persawahan (Hauma) tersebut seluas 9 x 100 M kepada Mardin Simbolon dan telah ditebus oleh Pandapotan Sitohang sesuai dengan Surat Pernyataan tanggal 01 Agustus 2012 dan sebahagian lagi digadaikan pernah kepada Ny. LK. Pandiangan/Br. Sinaga seluas 9 x 100 M dan juga telah ditebus oleh Pandapotan Sitohang sesuai dengan Surat Pernyataan 6 Juli 2016 dan gadai tersebut juga dibenarkan dengan adanya Surat Pernyataan dari Op. Jesika Pandiangan, dan selama tanah tersebut digadai tidak ada pihak lain yang keberatan termasuk Terlapor tidak pernah keberatan.
Bahwa berdasarkan surat-surat tersebut dan penguasaan tanah, maka Klient kami memohon penerbitan SKT (Surat Keterangan Tanah) kepada Kepala Desa Palipi namun Kepala Desa Palipi menangguhkan penerbitan SKT tersebut karena adanya pihak yang keberatan atas permohonan tersebut dari seseorang yang bernama Marudut Sinaga dengan memperlihatkan alas hak kepemilikannya yang Patut Diduga Palsu baik isinya ataupun ejaannya serta kebenaran dalam pembuatannya, sehingga atas dasar tersebut Klient sangat keberatan dan melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Samosir sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/B/199/VIII/2021/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumatera UTara tertanggal 11 Agustus 2021 dengan Dugaan Pemalsuan Surat atau Menggunakan Surat Palsu.
Bahwa dugaan tersebut sangat kuat dimana sebelumnya ada orang lain, 2 (Dua) orang ibu-ibu yang mengklaim tanah tersebut juga miliknya dengan mendasarkan fotocopy surat yang diberikan kepada Kepala Desa tersebut, namun setelah kita somasi mereka tidak ada lagi mengklaim, namun yang muncul ada pihak lain yang juga mengklaim itu tanahnya yaitu Marudut Sinaga, dengan surat tersebut dan memperlihatkan asli surat tersebut kepada Kepala Desa, sehingga kita sangat mendukung supaya Penyidik Polres Samosir juga dapat menyita asli surat yang diduga palsu tersebut untuk diuji secara Laboratorium, sehingga tercipta kebenaran dalam surat tersebut, jangan sampai Polres Samosir melakukan pembiaran dan potensial terjadi gesekan fisik di objek tanah tersebut, karena sudah ada juga laporan dari Klient kita tentang dugaan pengrusakan namun tetap juga tidak dilakukan proses yang jelas, sehingga terkesan ada oknum yang backing Terlapor tersebut, Jelas kuasa hukum Pandapotan Sitohang.
Bahwa dengan sikap dan penanganan laporan polisi tersebut, maka kami selaku Kuasa Hukum dari Pandapotan Sitohang meminta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk memberikan atensi dan memberikan tindaklanjut atas permasalah hukum yang telah dilaporkan oleh Klient kami, sehingga tercipta Polri “PRESISI” (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan). ( Wil )