Tebing Tinggi, (kabar24Jam.com) – Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Andreas Tampubolon mengatakan hingga kini jajaran Polres Tebing Tinggi tak putus-putus memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba guna menyelamatkan generasi penerus bangsa, hal ini disampaikannya saat konferensi pers di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Kamis (31/8/2023) pukul 13.30 WIB.
“Kali ini ratusan jiwa terselamatkan pasca penangkapan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 89,37 gram sabu yang rencananya hendak diedarkan di wilkum Polres Tebing Tinggi,” ungkap Kapolres didampingi Kepala BBNK Tebing Tinggi AKBP Alexander, Kasubbag Kesbangpol Kharin Nazri, Kasat Narkoba AKP JH Panjaitan dan Kasi Humas AKP Agus Arianto.
Polisi menangkap terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial MAN alias Aza (23) di Jalan Ketumbar Lingkungan V Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi pada Kamis lalu (3/8/2023) dengan barang bukti sabu total sebanyak 89,37 gram, 1 buah kotak bekas rokok bertuliskan Sampoerna dan 1 unit handphone android.
“Pelaku beralamat di Jalan Waringin Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi,” kata Kapolres.
Sebelumnya, pada Kamis (3/8) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Ketumbar tepatnya di areal kebun sawit petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan berencana menjual dan mengedarkan barang haram tersebut di sekitar lokasi itu.
“Tiba di TKP, petugas melihat pria sesuai yang diinformasikan, tanpa menunggu lama petugas langsung meringkus pelaku dengan menggeledah dan ditemukan kotak rokok terdapat satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dari atas tanah serta sebuah hp android dari kantong depan celana pelaku,” sambungnya.
Kapolres menyebut, jumlah barang bukti yang diamankan cukup besar yakni hampir mencapai 1 ons, namun upaya ini akan terus dilanjutkan guna mewujudkan Tebing Tinggi bersih dari narkoba.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa penangkapan ini bisa menyelamatkan lebih dari ratusan jiwa dari ancaman jeratan narkoba di Tebing Tinggi,” pungkasnya.
Pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tebing Tinggi, “atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutup Kapolres.
Di tempat sama, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi AKBP Alexander menyampaikan apresiasi kepada Polres Tebing Tinggi yang telah berhasil mengungkap berbagai kasus narkoba di wilayah hukumnya.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada Polres Tebing Tinggi yang sangat gencar memberantas penyalahgunaan narkoba khususnya dalam kasus ini, Polres Tebing Tinggi telah menyelamatkan para anak-anak bangsa,” tandasnya.(Gabe)