MEDAN | kabar24jam.com
Senin, 07 Februari 2022.
Pengadilan Negeri Medan sidangkan perkara Mantan Kepala SMAN 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan, terkait dugaan Korupsi Dana bos 2016-2017 sampai 2017-2018 dilaksanakan secara online di Cakra 8 dengan agenda Pembacaan dakwaan oleh Fauzan Irgi Hasibuan dari Kejari Medan, Senin (07/02/2022).
Dalam dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum Fauzan menyebutkan Warga Jalan Kenari III, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama 3 Tahun Ajaran, periode 2017 hingga 2018.
Fauzan menjelaskan, besarnya dana BOS yang diterima oleh SMAN 8 Medan yakni sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik pada SMAN 8 Medan sejumlah Rp1.400.000 per siswa per Tahun Ajaran, sehingga SMAN 8 Medan mendapat dana BOS dengan rincian sebagai berikut, Tahun ajaran 2016/2017 : 984 Siswa x Rp1.400.000,- = Rp.1.377.600.000,- (satu miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
Tahun ajaran 2017/2018 : 917 Siswa x Rp1.400.000,- = Rp1.283.800.000,- (satu miliar dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
Tahun ajaran 2018/2019 : 934 Siswa x Rp. 1.400.00,- = Rp1.307.000.000,- (satu miliar tiga ratus tujuh juta rupiah).
Penyaluran dana BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali / triwulan, yaitu :
– Triwulan I : Januari-Maret (sebesar 20 % dari alokasi satu tahun)
– Triwulan II : April-Juni (sebesar 40 % dari alokasi satu tahun)
– Triwulan III : Juli-September (sebesar 20% dari alokasi satu tahun)
– Triwulan IV : Oktober-Desember (sebesar 20% dari alokasi satu tahun)
Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap 3 bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 Tahun Ajaran, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.
Jongor Ranto Panjaitan sebagai Kepsek di SMAN Jalan Sampali, Kecamatan Medan Area, Kota Medan itu memiliki tugas serta tanggung jawab di antaranya, mengirim dan mengupdate data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem secara online ke Kementerian Pendidikan RI dikenal dengan istilah Data Pokok Peserta Didik (Dapodik).
Memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah, memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada, menyelenggarakan pembukuan secara lengkap, transparan.
Bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan BOS serta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai Naskah Perjanjian Hibah (NPH) BOS.
Di sekolah yang dipimpin terdakwa memang ada dibentuk Dewan Guru maupun Komite Sekolah yang bertujuan agar penggunaannya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur Dewan Guru maupun Komite Sekolah dan laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggungjawabkan,” urai Fauzan.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor : Itprovsu.905/R/2019 tanggal 04 November 2019, berdasarkan metode total loss, maka diperoleh kerugian keuangan negara senilai Rp1.458.883.700,-.Dengan rincian Dana BOS SMA Negeri 8 Medan Tahun Anggaran 2017 Rp.1.213.963.200,- dan Dana BOS SMA Negeri 8 Medan Tahun Anggaran 2018 Rp.244.920.500,-
Jongor Ranto Panjaitan pun dijerat pidana korupsi secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya dapat merugikan keuangan.
Yakni dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Rahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim diketuai Eliwarti didampingi hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan eksepsi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya. ( A_06 )