MEDAN, KABAR24JAM – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait memberikan penghargaan pada H Rahudman Harahap sebagai tokoh peduli anak Sumatera Utara (Sumut). Penyerahan penghargaan itu disaksikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP & PA) Republik Indonesia I Gusti Ayu Bintang Darmawati serta Kapolda Sumut, Irjen Panca RZ, dalam acara Forum Nasional Perlindungan Anak di Hotel Madani Medan, Kamis (8/9).
Dalam pidatonya, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyebutkan kasus-kasus kekerasan kepada anak harus menjadi perhatian dari semua pihak. Dikatakan Arist, dukungan kepolisian sangat dibutuhkan untuk hal tersebut.
“Polda Sumut tentu sangat punya peran menyelesaikan kasus-kasus kekerasan pada anak. Dan itu sudah ditunjukkan oleh Kapolda Sumut yang sangat memberi perhatian pada masalah ini,” kata Arist.
Sementara itu, Ketua Panitia Forum Nasional Perlindungan Anak, Muniruddin Ritonga menyebutkan penghargaan kepada H Rahudman Harahap sebagai tokoh masyarakat Sumut sebagai bentuk apresiasi Komnas PA terhadap kegiatan-kegiatan perlindungan anak di Sumut.
Sementara itu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP & PA) Republik Indonesia I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyebutkan bahwa kekerasan seksual pada perempuan dan anak merupakan fenomena gunung es yang saat ini harus dicegah dan diselesaikan oleh semua pihak.
Sosial media, dikatakannya mempunyai peran yang besar dalam memberikan informasi.
“Maka itu diperlukan rekomendasi dari Forum Nasional Perlindungan Anak kepada kita,” kata I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
H Rahudman Harahap mengucapkan terimakasih atas apresiasi yang diberikan Komnas PA kepadanya. Menurutnya, sebagai tokoh masyarakat Sumut, dia akan sangat siap untuk memberikan masukan kepada Komnas PA dalam menjalankan perannya sebagai lembaga advokasi anak di Indonesia.
“Terimakasih pada Bang Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komnas PA yang memberikan penghargaan pada kami. Ini tentunya sebuah kehormatan,” kata H Rahudman Harahap. (K24_01/r)