JAKARTA | kabar24jam.com
Senin, 04 April 2022.
Intervensi Ketua Umum Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Tono Suratman dan Marciano Norman di balik dualisme kepengurusan Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI), dinilai tidak mencerminkan semangat Jiwa Sapta Marga dan Sumpah Prajurit seorang purnawirawan Jenderal TNI.
Ketua Umum PP PTMSI, Komjen Pol (Purn) Drs Oegroseno SH mengungkapkan, intervensi Tono Suratman sejak tahun 2011 yang kemudian dilanjutkan oleh Marciano Norman sejak tahun 2019 terhadap kepengurusan PTMSI di Indonesia.
“Intervensi yang mereka lakukan ini tidak mempedomani Pasal 123 PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Forum Tertinggi Kepengurusan PTMSI, Mengabaikan AD/ART PTMSI 2012, menciptakan organisasi tandingan dengan membentuk organisasi boneka PB PTMSI, yang telah dikubur pada Munaslub PTMSI 2012,” ujar Oegroseno, Senin (4/4/2022).
Ditambahkan, Ketua Umum KONI tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 274K/TUN/2015 Tanggal 10 Agustus 2015, Putusan BAORI Nomor : 04/P.BAORI/IV/2018 Tanggal 2 Mei 2018.
“Mereka ingin memaksakan Putra Mahkota Dato Tahir Ceo Mayapada Group untuk menjadi Ketua Umum PP PTMSI. Mereka membuat laporan palsu tentang kondisi kepengurusan PTMSI kepada Menpora RI, serta memanipulasi surat MENPORA RI Nomer : S.II.20.I/MENPORA/SET.BII/XI/2017 Tanggal 20 November 2017,” ungkapnya.
Menurut Wakapolri periode tahun 2013 – 2014 tersebut, Ketum KONI sebagai purnawirawan Jenderal TNI tidak mencerminkan, apalagi masih memiliki Jiwa Sapa Marga dan Sumpah Prajurit.
“Saya sangat – sangat kecewa kepada Marciano. Padahal tahun 1975, saya bersama Marciano belajar membaca, menghafal dan meresapi Sapta Marga dan Sumpah Prajurit di Lembah Tidar AKABRI Umum di Magelang,” jelas Oegroseno.
“Saya merindukan kepemimpinan KONI Pusat yang pernah dipimpin para Jenderal TNI, seperti Jenderal TNI Surono dan Jenderal TNI Wimoyo Arismunandar, yang saya sering dengar benar – benar hadir sebagai pelindung, pengayom dan pelayan para atlet, pengurus serta wasit dan pelatih olahraga,” ungkap Oegroseno.
Mantan Kadiv Propam Polri dan Kapolda Sumut ini menjelaskan, KONI Pusat merupakan anak kandung yang dilahirkan oleh ibu kandungnya, yaitu Para Induk Organisasi Cabang Olahraga di Indonesia, yang sesuai amanat Pasal 36 Ayat (1) UU Nomer 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
“KONI Pusat tidak boleh memposisikan diri sebagai badan yang mengomandoi atau mengomandani sebagai atasan langsung semua Induk Organisasi Cabang Olahraga serta KONI Daerah. KONI Pusat dan Induk Organisasi Cabang Olahraga itu sama – sama memiliki independensi. Tanpa Olahraga KONI akan menjadi KNI saja ( Komite Nasional Indonesia),” tegas Oegroseno.
Disebutkan Oegro — sapaan Oegroseno, akibat dari perbuatan Tono Suratman dan Marciano Norman, yang sangat dirugikan adalah para atlet tenis meja, orang tua atlet, para pelatih, masyarakat pecinta tenis meja serta hilangnya perolehan medali yang seharusnya dapat diraih oleh Indonesia di ajang Sea Games, Asian Games dan Olympiade.
Dalam Event Sea Games 2022 di Vietnam PP PTMSI Pimpinan Komjen Pol (Purn) Drs Oegroseno SH telah melakukan seleksi nasional (Seleknas) sejak tahun 2019 di Solo. Dengan menyiapkan atlet Potensial U-19 dan dilatih oleh pelatih Korea Mr. Lee KiWong.
Pelatihan keras ini menorehkan prestasi di Kejuaraan Tenis Meja Internasional Asia di Doha Qatar tahun 2021 dan lolos untuk mengikuti Kejuaraan Tenis Meja Dunia (WTTC) di China pada bulan September 2022.
PP PTMSI telah diundang oleh NOC Indonesia untuk melakukan presentasi serta review rekam jejak para Atlet Tim Nasional Tenis Meja Indonesia, yang akan berlaga di Sea Games 2022 di Vietnam dengan menggunakan biaya mandiri.bila Menpora RI tidak mempunyai biaya.
“PP PTMSI juga mengirimkan 2 orang wasit yang memiliki Sertifikat Internasional (IU). Saya selaku Ketua Umum PP PTMSI yang sah berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, akan hadir memenuhi Undangan South East Asia Table Tennis Association (SEATTA) dalam rapat Executive Board SEATTA di Sea Games 2022 di Vietnam,” pungkas mantan Kabaharkam Polri tersebut. ( K24/r )