Medan, (kabar24jam.com) – Kasi Humas Restabes Medan Kompol Riama Siahaan, SE pimpin PAM (Pengamanan) unras oleh massa DPC LSM Pakar (Pembela Rakyat) di Dinas Perkim Medan Jalan AH Nasution, Selasa (12/9/2023).
Dalam aksi unras itu, massa menuntut segera tindak pemilik Perumahan YUU AT Contempo yang melanggar dan dugaan melawan Perda yang membangun tembok dan dirubuhkan oleh Satpol PP Kota Medan sesuai aturan.
Akan tetapi, sambung massa, tembok tersebut dibangun kembali oleh pemilik Perumahan YUU AT Contempo yang nenutup jalan fasilitas umum.
Padahal ada surat keterangan kelurahan yang menyatakan itu adalah fasilitas umum dan telah dua kali masuk dalam perkara pengadilan dan dimenangkan oleh penggugat atau masyarakat di pengadilan Negeri Medan.
Tak lama berorasi, massa unras diterima oleh Kasubag Umum Dinas Perkim Medan Masa Simatupang. Usai berdialog dan mendapatkan keterangan, massa unras pun membubarkan diri.
Pengamanan unras juga dihadiri Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Irwanta Sembiring, Panit I Binmas Polsek Delitua Ipda Andy Rinaldhi, Kasubnit 2 Unit 3 Sat Narkoba Ipda Ondo P. Simanjuntak.
Sebelum turun pengamanan, Kompol Riama Siahaan memimpin apel. Dalam apel itu Riama menyampaikan hormati HAM dari setiap orang yang melakukan aksi unjuk rasa. Melayani dan mengamankan pengunjung rasa sesuai dengan ketentuan.
“Setiap pergerakan pasukan selalu dalam ikatan satuan dan bentuk formasi sesuai ketentuan. Melindungi jiwa dan harta benda tetap menjaga dan mempertahankan situasi hingga ujung rasa selesai,” tutur Kompol Riama. (K24_01/r)