MEDAN | kabar24jam.com
Kamis, 13 Januari 2022.
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Riko Sunarko SIK membantah tudingan anggotanya, terkait dirinya turut menikmati uang hasil curian penggeledahan kasus narkoba sebanyak Rp75 juta.
“Saya tegaskan dan membantah tidak ada menerima sejumlah uang dari hasil penggeledahan kasus narkoba seperti yang ditudingkan kepada saya,” tegas Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, Rabu (12/1/2022).
Kombes Riko pun membantah pernyataan yang menyebut uang itu dibelikan sepeda motor yang diberikan ke personel TNI lantaran mengungkap kasus peredaran narkoba.
Riko menyebut pembelian sepeda motor itu pada awal Juni. Sementara kasus itu terendus di akhir bulan Juni tahun 2021.
“Ah mana ada itu. Ngawur itu. Dia kan dengan omongan dari orang saja. Sepeda motor itu kita beli pakai uang sendiri Kok. Lagian itu kan kasus akhir Juni, dari tanggal saja sudah beda. Kita pemberian motor awal Juni, tanggalnya saja sudah beda, jadi gak mungkin kita pakai (uang) itu,” tegas Kombes Riko.
Ditanya lebih lanjut soal uang suap yang katanya dipakai untuk membayar press rilis, Riko menoleh ke wartawan dengan tatapan tajam.
“Hah, press rilis untuk apa,” katanya.
Ditanya mengenai langkah ke depan soal statemen pengacara bernama HM Rusdi, Riko cuma mengucap terima kasih.
“Terima kasih ya. Ini langkah mau masuk ruangan,” katanya sembari menuju aula Polda Sumut.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kapendam I/BB Kolonel Donald Silitonga membenarkan anggotanya pernah mendapat apresiasi dari Kapolrestabes Medan karena berhasil mengungkap kasus ganja.
“Benar, Polrestabes Medan memang pernah memberikan sepeda motor jenis Revo atas nama Peltu Elieser Sitorus yang bertugas sebagai Batuud (Bintara urusan dalam) Koramil 13 / PST,” kata Donald, Rabu (12/1/2022).
“Itu karena dia mengungkap kasus ganja sejumlah 148 kg (144 bal) di 100 meter depan Mako Koramil 13 DS. Tembung Kecamatan Percut,” tambahnya. ( F_10/r )