SERDANG BEDAGAI | kabar24jam.com
Rabu, 30 Maret 2022.
Kecelakaan lalu lintas yang di alami Puspita Sari (37) di desa banjaran Godang kecamatan Kotarih kabupaten Serdang bedagai pada pukul 05.30 Wib pagi hari, pada tanggal 6 Maret 2022 yang lalu dengan mengendarai sepeda motor BK 3887 MX yang hancur akibat tertabrak truck Mitsubishi BK 9281 CM juga mengalami luka parah yang serius di bagian kepala,kaki dan jari kelingking. 30/3/2022.
Luka kepala yang sangat parah hingga Mengalami pendarahan di otak kiri sehingga mengalami lupa ingatan,kaki di bagian dungkul batok pecah hingga tidak bisa berjalan dan jari kelingking patah di atas engsel sehingga jari juga tdk berfungsi.
Setelah 2 minggu di rawat di rumah sakit Grand Medistra lubuk pakam yang di biayai oleh jasa raharja, keluarga menyarankan agar bisa di bawa pulang dan pengobatan bisa di lanjutkan di rumah dengan kesepakatan perdamaian yang di buat oleh Julasman Sitepu yang bernotabene sebagai pelaku penabrak korban.
pihak penanggung jawab pemilik mobil truck Mitsubishi engkel BK 9281 CM yang menabrak korban menyarankan dan membuat surat perdamaian dengan point-point sebagai perjanjian dan kesepakatan perdamaian agar mobil truck engkel dan sepeda motor bisa di keluarkan dari pos sat lantas Dolok Masihul Serdang Bedagai sebagai persyaratan.Dan point-point kesepakatan perdamaian antara lain seperti,
1.Pihak I (Pertama) bersedia berikan perbaikan sepeda motor Zupiter MX milik korban
2. Pihak I (pertama) bersedia memberikan biaya tambahan berobat korban sampai sembuh di luar tanggungan jasa raharja dan BPJS
3.Pihak I (Pertama) bersedia memberikan ganti rugi handphone korban.
4.Pihak I (Pertama) bersedia mengganti rugi belanjaan pihak korban.
5.Pihak I (Pertama) bersedia memberikan biaya upah-upah semangat untuk korban
6.Pihak I (Pertama) akan memberikan dana yang dikomulatifkan sesuai point 1,2,3,4,5 sebesar tanpa terbilang………
Namun hingga saat ini pihak korban tanpa di berikan apapun hingga detik ini, sebagai perjanjian kesepakatan perdamaian yang tertulis di dalam point-point perdamaian tersebut.
Sudah hampir 2 minggu korban dirumah tetapi dari pihak yang bertanggung jawab dan pihak Julasman Sitepu sama sekali tidak menunjukan itikad baik sesuai dalam perjanjian dan kesepakatan yang telah tertulis sehingga terjadi kata sepakat perdamaian.
Kehadiran pihak pelaku atas nama Julasman Sitepu alamat dusun I desa rubun dunia kecamatan Kotarih kabupaten sergai dan seorang kepercayaan pemilik mobil truck mitsubishi engkel BK 9281 CM datang pada Minggu malam tanggal 27/3/2022 dan Selasa pada tanggal 29/3/2022 hanya mengatakan untuk menyicil biaya pengobatan seperti membayar hutang di kedai kelontong.
Pemilik mobil truck Mitsubishi engkel BK 9281 CM yang di ketahui di miliki oleh MP yang juga anggota DPRD, juga belum pernah melihat korban, hanya melalui orang kepercayaan yang selalu datang dan memberikan iming-iming penyemangat untuk sembuh dan melakukan perdamaian.
Julasman Sitepu yang bertempat tinggal di desa rubun dunia yang membawa mobil Truck BK 9281 CM juga tidak ada itikad baik tanpa bertanya dan menanyakan ke pihak keluarga untuk meneruskan poin-point yang ada dalam surat perdamaian tersebut.
Seperti hanya menganggap nyawa korban seperti nyawa ikan asin yang tak berharga.Dan Julasman Sitepu juga elak dari point-point kesepakatan perjanjian perdamaian yang di buatnya dan di tanda tanganinya.
Suami korban saat di konfirmasi awak media mengatakan “Awalnya baik-baik saja saat masih di rumah sakit,setelah mereka mengajukan perdamaian dengan point-point yang di sepakati di atas surat pihak Julasman tidak mau mengobati sapai sembuh yang sesuai dengan kesepakatan perdamaian yang tertulis.
Namun yang sangat aneh bagi saya sebagai suami tidak ada menanda tangani surat perdamaian tersebut yang bernotabene sebagai saksi. Dengan berselang waktu semuanya berubah tanpa tanggung jawab pengobatan sampai sembuh dari pihak Julasman sitepu dan saat saya pertanyakan hanya di bola-bola dengan berbagai alasan yang lain-lain.Menurut saya,ini perdamaian bodong yang mereka lakukan terhadap istri saya tanpa ada tanda tangan saksi dan kepala desa” tegasnya.
Dan pihak korban akan terus mencari keadilan untuk hal ini,dan Julasman Sitepu serta berapa orang kepercayaan itu juga harus mempertanggung jawabkan permasalahan ini yang menciptakan perdamaian bodong dan bohong tersebut. ( AViD )