Medan  

Hanya Hitungan 5 Jam, Polsek Medan Barat Tangkap Pelaku Pembunuh Seorang Janda di Komplek Pondok Surya Indah

Teks photo.

Kapolrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun SH MHum memaparkan keberhasilan anggota Polsek Medan Barat ungkap kasus pembunuhan, Jumat (26/4/2024).

Medan|Kabar24jam.com

Hanya hitungan 5 jam lamanya, Unit Reskrim Polsek Medan Barat berhasil menangkap pelaku residivis terlibat melakukan pembunuhan kepada seorang janda di kawasan Komplek Pondok Surya Indah Jalan Karya Medan.
Pelaku bertato yang diboyong ke komando itu yakni Ridwan Nasution alias Ridho (45) warga Jalak Karya, Gang Sepakat, No 2, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. “Kalau tidak cepat diamankan anggota Polsek Medan Barat, pelaku yang cukup meresahkan masyarakat Medan Barat itu sudah pasti tewas diamuk massa, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kapolsek Medan Barat Kompol Rosa, Kasi Humas Iptu Ade Nasti Nasution dan Camat Medan Barat kepada wartawan, Jumat (26/4/2024) di Mapolsek Medan Barat.

Selain itu, petugas juga menyita satu buah bong terbuat dari Aqua gelas tanpa air, pipet kaca, satu buah kaos warna abu rokok dan satu celana ponggol warna cokelat dan buah buah celana pendek warna cream yang bertulisan Reebok yang di pakai tersangka.

“Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menganiaya korban seorang janda itu pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira Pukul 19.30 WIB di Jalan Karya, Gang. Sepakat, No 2, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, ” tambah Kombes Teddy.

Dan sebelum kejadian pembunuhan tersebut tersangka telah 4 kali menjalani hukuman:

A. Tahun 1998 tersangka melakukan Penganiayaan dan telah menjalani hukuman selama 8 bulan di LP. Tanjung Gusta Medan.

B. Tahun 2000 tersangka melakukan pencurian kabel dan telah menjalani hukuman selama 10 bulan di LP Tanjung Gusta Medan.

C. Tahun 2012 tersangka melakukan Peredaran Narkotika jenis ganja dan telah menjalani hukuman selama 6 tahun di LP Tanjung Gusta Medan.

D. Tahun 2020 tersangka melakukan peredaran sabu-sabu dan telah menjalani hukuman selama 4 tahun di LP Tanjung Gusta Medan dan pada bulan Oktober 2023 tersangka selesai menjalani hukuman di LP Tanjung Gusta Medan.

Kronologis kejadiannya, pada hari Selasa tanggal 23 April 2024,sekira 19.00 WIB korban datang ke rumah tersangka di Jalan Karya Gang Sepakat, No 2, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, dan sekitar 10 menit korban berada di rumah lalu tersangka dan korban menkonsumsi sabu-sabu dan setelah selesai menkonsumsi sabu-sabu lalu korban dan tersangka melakukan hubungan suami isteri, dan setelah selesai melakukan hubungan suami isteri, tersangka merasa sakit di bagian kelaminnya dan kemudian tersangka marah memukul di bagian muka korban sebanyak 4 kali korbanpun menangis, lalu tersangka tidur. Singkat cerita tiba – tiba korban berhenti mengorok dan tersangka melihat kaki korban pucat dan denyut jantung korban tidak bergerak, lalu tersangka memperhatikan korban dan wajah korban pucat dan tersangka menjadi ketakutan dan sekitar pukul 19.30 WIB, datanglah beberapa warga menggedor rumah tersangka dan menyuruh tersangka membuka pintu rumahnya, namun tersangka tidak mau membukanya, karena ketakutan tersangka memanjat dinding rumahnya dan melarikan diri dengan menjebol atap rumahnya. “Tersangka sadis itu melanggar Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana, ” jelas Kombes Teddy.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *