MEDAN | kabar24jam.com
Kamis, 20 Januari 2022.
Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Wasliyah Sumut dan Plt PD Alwasliyah Labuhan Batu selaku pihak tergugat I dan II dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum atas hasil Musda Alwasliyah Labuhan Batu, sudah dua kali tidak menghadiri persidangan mediasi yang di gelar di PN Medan.
Demikian disampaikan Suplinta Ginting SH, MH, kuasa hukum kader Alwasliyah Labuhan Batu H Sofwan Rambe S.Pd.i dan Hairul Rivana sebagai pihak penggugat, Kamis (20/01/2022).
Ginting menjelaskan, pada sidang ke 3 yang menjadi agenda mediasi I, Jumat (24/12/2021) lalu, pihak tergugat hanya diwakili penasehat hukumnya, sehingga sidang pun ditunda, penundaan itu karena Hakim Abdul Hadi Nasution minta supaya pihak pihak beperkara (prinsipal) dihadirkan yakni PW Alwasliyah Sumut dan Plt PD Alwasliyah Labuhan Batu.
Begitu pula pada sidang mediasi ke II, Jumat (07/01/2022), PW Alwasliyah Sumut dan Plt PD Alwasliyah Labuhan Batu, juga tidak hadir sehingga hakim kembali mempertegas kepada penasehat hukum tergugat untuk menghadirkan prinsipal pada sidang mediasi III yang dijadwalkan berlangsung besok, Jumat (21/01/2022).
“Dalam sidang mediasi II itu, hakim mediator pak Abdul Hadi Nasution tampak agak kecewa sebab perintah beliau pada sidang sebelumnya agar dihadirkan prinsipal tidak juga dilakukan, dengan alasan dari kuasa hukumnya bahwa klien nya yang awalnya dijadwalkan hadir, tiba tiba tidak bisa hadir,” sambung Ginting.
Saat itu, hakim mediator dengan rasa kecewanya meminta agar hormatilah proses hukum. Proses perdamaian itu harus dihadiri langsung pihak tergugat, tidak boleh hanya kuasa hukum, walaupun dengan kuasa hukum harus ada kuasa khusus. Karena itu hakim minta untuk yang terakhir kali agar prinsipal tersebut harus dapat dihadirkan pada agenda sidang mediasi ke tiga besok.
Dihadapan pihak penggugat Sofwan Rambe S.Pd.i dan Hairul Rivana, hakim Abdul Hadi Nasution menerangkan bahwa yang berperkara adalah organisasi Islam, yang otomatis perdamaian yang lebih diutamakan, namun bagaimana mau berdamai bila hadir saja tidak mau.
” Terlepas mau damai tidaknya, tolong hadirkanlah dulu dia ( tergugat ),”ujar Suplinta Ginting
menirukan hakim Abdul Hadi.
Disinggung jika para tergugat tetap tidak hadir pada sidang mediasi ke tiga 21 Januari besok, Suplinta Ginting SH MH yang dikenal sebagai advokad lantang memperjuangkan keadilan di Sumatera Utara itu menambahkan, sebagai warga negara yang sadar dan patuh hukum, pihaknya tetap menyerahkan seluruhnya kepada proses hukum.
Pada prinsipnya, lanjut Ginting, yang dilihatnya disini bahwa proses hukum sedang berjalan. Memang dalam proses mediasi, hakim mediator memberi kesempatan selama 30 hari untuk melaksanakannya.
“Bahkan, bila ada titik terang dalam mencari upaya kesepakatan, hakim mediator juga dapat memperpanjang proses mediasinya 30 hari lagi, begitulah aturannya. Karena itu, kita mengharapkan pihak tergugat hadir untuk mendengarkan langsung proses mediasi tersebut, ” imbuhnya.
Dalam perkara ini, klien Suplinta Ginting meminta pihak tergugat mengakui dan menerima hasil Musda Alwasliyah Labuhan Batu 27-28 Maret 2021 lalu yang telah sukses dilaksanakan dan dibuka resmi oleh Ketua PW Alwasliyah Sumatera Utara tersebut.
” Bila hasil Musda telah diakui, klien kita ini siap melakukan musyawarah dalam menentukan atau menyusun struktur kepengurusan PD Alwasliyah di Labuhan Batu. Jadi, kalau diakuinya hasil Musda, secara otomatis diakui jugalah ketua pengurus daerah (PD) yang terpilih itu timbul dan lahir dari hasil Musda bukan hasil pilihan PW,” jelasnya.
Begitu juga mengenai kepengurusan majelis pendidikan dan majelis dakwah PD Alwasliyah Labuhan Batu, pihak penggugat nantinya siap berkordinasi dengan PW Alwasliyah Sumut ataupun pihak pengurus yang dibentuknya, intinya berkolaborasi untuk membesarkan Alwasliyah di Labuhan Batu.
” Penggugat ini bukan orang yang terpilih hasil Musda, melainkan mereka adalah formatur untuk Musda tersebut. Jadi, kalau hasil Musda tidak diakui, berarti mereka tidak dihargai dan proses demokrasi yang telah berjalan pun tidak dihormati,” terangnya.
Pihak penggugat juga meminta PW Alwasliyah Sumut untuk tidak melakukan tindakan apapun terkait PD Alwasliyah di Labuhan Batu seperti melantik maupun yang lainnya, sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
” Jadi, kalaupun ada pihak yang telah dilantik oleh PW Alwasliyah Sumut tersebut, klien kita tidak akan mundur atau pun mencabut gugatannya, bahkan akan tetap menjalankan proses hukum sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Menurut Suplinta Ginting, bila memang ada PW Alwasliyah Sumut melakukan pelantikan di luar hasil Musda Labuhan Batu, hal itu sudah menyalahi dari AD/ART Alwasliyah itu sendiri.
” Inikan menyalahi, sudah ada hasil Musda dengan ketua terpilihnya, kenapa harus dibuat lagi Plt. “Mungkin” karena ketua terpilihnya tidak dikehendaki PW, sehingga dianulir. Lucunya lagi, kenapa dibuat lagi rapat tim formatur di luar Musda, ini yang menurut saya fatal sekali, apalagi disebutkan klien kita, pembentukan pengurusnyapun dilakukan di warung kopi, ini kan sangat ironis,” pungkas Suplinta Ginting SH,MH.
Sementara, Advokat Rambey selaku penasehat hukum tergugat, saat diminta tanggapannya melalui pesan WA, Kamis (20/01/2022) mengatakan, “Kita liat besok bang mediasi direncanakan hadir prinsipalnya”.( AViD)