MEDAN, KABAR24JAM – Personil gabungan yang terdiri dari Satuan Narkoba bersama Satuan Sabhara dan Sie Propam Polrestabes Medan serta Polsek Percut Sei Tuan menggelar Grebek Kampung Narkoba (GKN) di lahan garapan Jalan Jermal XXV, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (3/11/2022) sore.
Empat pelaku narkoba berhasil diamankan bersama 7 unit sepeda motor dan 2 unit betor serta sejumlah alat untuk menggunakan narkoba.
Sebanyak 60 personil diturunkan dalam penggerebekan ke kampung narkoba tersebut.
Kanit II Sat Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Wisnugraha Patriatama dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Japri Binsar H Simamora, SH bersama-sama memimpin penggerebekan di kampung narkoba terbesar di Sumut ini, telah mengingatkan kepada seluruh personil untuk tetap waspada dan berhati-hati saat pelaksanaan Apel persiapan GKN di Mapolsek Percut Sei Tuan. Dalam arahannya seluruh personil harus menjaga keselamatan diri.
Usai Apel personil langsung menuju sasaran yang telah ditargetkan. Sesampainya di TKP personil mengamankan 4 orang pelaku penyalahgunaan narkoba bersama 6 unit sepeda motor dan 2 unit betor.
Selanjutnya personil melakukan penyisiran dan pembersihan terhadap tempat yang diduga dipergunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
Empat orang yang diamankan ini, Iqbal (30) warga Jalan Denai Kec Medan Denai, Riko Wardana (29) warga Jalan Jermal XXV ujung garapan, Ifin (29) dan Ananda Sahputra (40) warga Jalan Jermal XX, diboyong langsung ke Sat Narkoba Polrestabes Medan.
Sedangkan 7 unit sepeda motor bersama 2 unit betor dititipkan di Polsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan ST SIK menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran Narkoba dan judi didaerahnya agar menginformasikan kepada pihak Polri khususnya polsek Percut Sei Tuan untuk kita tindak lanjuti. Dan tak lupa Kapolsek juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang peredaran Narkoba dan Judi di daerah hukumnya. (K24_01/r)