BANJARMASIN | kabar24jam.com
Kamis, 27 Januari 2022.
Ratusan mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menggeruduk kantor Kejati Kalsel lantaran oknum polisi narkoba yang memperkosa mahasiswi, Bripka Bayu Tamtomo, hanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan ringan itu dinilai tak lepas dari jaksa penuntut umum yang juga menuntut ringan polisi pemerkosa dengan 3,5 tahun penjara.
Pantauan Kabar24jam.Com, Kamis (27/1/2022), ratusan mahasiswa menggelar aksi di depan kantor Kejati Kalsel, Jalan DI Pandjaitan, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalsel. Unjuk rasa berlangsung cukup lama di lokasi dan sempat diwarnai aksi teatrikal mahasiswa.
Massa aksi hanya menggelar unjuk rasa kekecewaan di pinggir jalan lantaran tak diberi akses masuk ke halaman Kejati Kalsel. Sejumlah polisi juga berjaga di sejumlah titik di sekitar massa.
“Kami ingin mempertanyakan kenapa JPU menuntut ringan terdakwa hanya 3,5 tahun penjara dan akhirnya putusan pengadilan 2 tahun 6 bulan saja. Karena itu, mereka harus menjawab dengan jujur,” protes Ketua BEM Fakultas Hukum ULM, Andika, di lokasi.
Diketahui, vonis ringan ini juga sempat disesalkan korban lewat postingannya di media sosial beberapa hari lalu. Protes itu juga membuat pihak Kejati Kalsel memberikan klarifikasi.
“Jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut tengah menjalani pemeriksaan internal. Pemeriksaan tersebut telah dilaksanakan Bidang Pengawasan pada Kejati Kalsel,” ungkap Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalsel Abdul Rahman saat menggelar jumpa pers, Selasa (25/1/2022).
Untuk diketahui, kasus pemerkosaan oleh Bripka Bayu dilakukan terhadap mahasiswa inisial DV pada Rabu (18/8/2022) malam. Saat kejadian, korban diperkosa dalam keadaan tak sadarkan diri di sebuah hotel setelah dicekoki minuman tertentu.
Pelaku dan korban sebelumnya memang saling kenal karena korban merupakan mahasiswi magang di satuan narkoba tempat Bripka Bayu bertugas. Pertemanan baik ini rupanya disalahgunakan pelaku hingga berakhir dengan perlakukan tak senonoh tersebut.
Berdasarkan kronologi sebelum diperkosa, korban sempat diajak jalan-jalan. Mulanya, Bayu mengajak ke tempat hiburan malam (THM) namun ditolak korban. Dalam jalan-jalan tersebut, pelaku sempat mampir di sebuah minimarket di Jalan A Yani Km 13 untuk membeli minuman.
Selanjutnya di dalam mobil korban sempat dicekoki minuman energi yang diduga dicampur dengan alkohol dan campuran lain. Akibatnya, korban limbung dan lemas di dalam mobil.
Setelah sempat membawa korban berkeliling, terdakwa pun akhirnya membawa korban ke sebuah hotel. Di dalam hotel inilah, dalam keadaan tak berdaya, korban diperkosa.
(Kabar24jam. Com/Seno)