Medan, (kabar24jam.com) – Satres Narkoba Polrestabes Medan bekerja sama dengan Satuan Samapta dan Polsek Sunggal, serta Forkopimcam Medan Sunggal, Kamis (21/12) siang menggerebek pemukiman padat di Gang Tower, Kecamatan Medan Sunggal. Dalam penggerebekan, selain berhasil menangkap seorang pengedar narkoba, petugas turut menghancurkan sejumlah bangunan liar, yang selama ini kerap dijadikan sebagai tempat menggunakan narkoba.
Pengedar narkoba yang ditangkap, yakni AA (23) warga Gang Tower, Kecamatan Medan Sunggal, yang selama ini jadi buronan polisi.
Pelaku, ditangkap di sebuah lapak judi tembak ikan, ketika menunggu pembeli narkoba. Dari tangannya, petugas menyita lebih dari 3 paket sabu siap edar, yang beratnya mencapai 29 gram.
Di lokasi penggerebekan, petugas gabungan juga menemukan 2 mesin judi tembak ikan, dan puluhan alat hisap sabu, yang ditemukan di lapak – lapak yang berada di bantaran Sungai.
Lapak – lapak tersebut, kemudian dirobohkan petugas gabungan, agar praktek serupa tidak lagi terjadi di perkampungan ini.
Sedangkan 2 operator mesin judi tembak ikan, dibawa ke Polrestabes Medan, untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.
“Perubuhan bangunan – bangunan liar kita lakukan agar praktek penyalahgunaan narkoba dan perjudian di perkampungan ini, tidak lagi ditemukan karena tempat – tempat mereka melakukan pelanggaran hukum sudah tidak ada lagi. Namun, kawasan ini akan kita awasi, dan jika praktek serupa masih terjadi, tentu penggerebekan akan kembali kita lakukan, karena sesuai dengan perintah Bapak Kapolda Sumatera Utara dan Bapak Kapolrestabes Medan, jika narkoba adalah musuh bersama,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Rakutta Sitepu. (Frank_01/r)