MEDAN, KABAR24JAM – Polrestabes Medan kembali Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Jermal 15/Jalan Merdeka, Gang Pahlawan, Percut Seituan, Selasa (30/8/2022).
Dari hasil penggerebekan ditemukan barang bukti 2 plastik klip kecil berisi 0,36 gram sabu, 10 plastik klip kosong, 9 sepeda motor, 7 mesin judi jackpot, 7 alat hisap sabu, 20 mancis dan senjata tajam (Sajam) jenis samurai.
Baca Juga:
Kadispenad: Polisi Militer Lakukan Penahanan Sementara Selama 20 Hari Terhadap Para Tersangka
Selain itu, petugas juga mengamankan lima orang warga yang diduga sebagai pemakai narkotika. Kelima orang tersebut yakni, Husnil Umri Nasution (54) warga Pasar 9 Tembung dengan barang bukti ponsel berisi game judi slot serta tes urine positif. Suyono (44) warga Jalan Merdeka, Gang Desa, Percut Seituan dengan tes urine positif.
Kemudian, M Alwi Fajarullah Siregar (20) warga Jalan Jermal 3, Kecamatan Denai dengan urine positif. Muhammad Rizki (15) warga Jalan Panglima Denai Simpang Datuk Kabu, Kecamatan Denai dengan tes urine positif dan Nurheri Fadli (18) warga Jalan Jermal 15 Ujung/Jalan Merdeka, Percut Seituan dengan urine positif.
Baca Juga:
Sah!!!… Ketua DPD PJS Sumut Kukuhkan Pengurus DPC PJS Kabupaten Batubara
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan penggerebekan di kawasan Jalan Jermal 15 kembali dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba dan praktek judi atau pun judi online.
“Dari hasil penggerebekan kita amankan sejumlah barang bukti berikut 5 orang warga yang diduga sebagai pemakai narkoba,” ujar Kombes Pol Valentino.
Kata dia lagi, kelima orang yang diamankan di Sat Res Narkoba saat ini masih dalam pemeriksaan.
Baca Juga:
Polrestabes Gelar PAM Unjuk Rasa di PN Medan
“Kelima orang masih diperiksa oleh penyidik Sat Res Narkoba. Saat penggerebekan personel dibagi menjadi dua tim dan dua sasaran di lokasi penggerebekan. Bagi masyarakat, mari bekerjasama dengan Polri untuk memberantas habis judi dan narkoba,” pungkasnya. (K24_01/r)