Gasak Motor Polisi, Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Gasak Motor Polisi, Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas
Foto/ist.

Patumbak, (kabar24jam.com) – Seorang residivis spesialis pencurian sepeda motor (curanmor), Muhammad Arif Lubis (23), kembali berurusan dengan hukum usai tertangkap basah mencuri motor milik anggota polisi di wilayah hukum Polsek Patumbak, Senin (23/6/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Pelaku yang mencoba melarikan diri saat hendak diamankan oleh petugas, terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di bagian kaki kirinya. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, didampingi Wakapolsek AKP Zumailan dan Kanit Reskrim Iptu M.Y. Dabutar SH, MH, pada Selasa (24/6/2025).

Menurut Kompol Daulat, aksi pelaku terjadi saat tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin Iptu Dabutar memarkirkan tiga unit sepeda motor dinas di halaman kantin Bang Iwan, Jalan Pertahanan, Medan.

“Pelaku kedapatan sedang merusak kunci kontak sepeda motor anggota menggunakan kunci ‘T’. Bahkan satu unit motor sudah berhasil dibobol dan hendak dibawa kabur,” jelas Kapolsek.

Pelaku ditangkap sesaat sebelum kabur oleh Kanit Reskrim beserta anggota yang baru saja selesai menjalankan tugas. Korban dalam kasus ini adalah Brigpol Hendry Manullang, anggota Polri yang saat itu sedang bertugas.

Diketahui, pelaku kerap mencari target dengan berboncengan bersama temannya sambil berkeliling untuk memantau situasi. Saat dirasa aman, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan merusak kunci motor dan melarikan kendaraan hasil curian.

“Pengakuannya, ia sudah beraksi di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Medan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” tambah Kompol Daulat.

Lebih miris, hasil pencurian digunakan pelaku untuk berjudi, mengonsumsi narkoba jenis sabu, dan berfoya-foya. Saat dilakukan tes urine, pelaku dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Barang bukti yang berhasil kita amankan 1 ( Satu ) buah pasangan Kunci “T”, 2 ( dua ) besi pipih mata kunci yang di runcingkan sebagai alat perusak kunci kontak sepeda motor, 1 ( satu ) buah kunci “L” serta 1 ( satu ) buah tang jepit yg juga di gunakan pelaku sebagai alat melakukan aksinya dan 1 ( satu ) unit HP merk OPPO warna Putih serta sepeda motor Honda Beat BK 4814 AGS warna Hitam milik anggota kita yang di curi oleh pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (F_01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *