Medan, (kabar24jam.com) – Seorang pria bernama Muhammad Pratama (26), warga Jalan Pertahanan, Gang Jati, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, tak berkutik saat diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Ia diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan telah menjadi Target Operasi (TO) pihak kepolisian.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan mengatakan, tersangka ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa empat plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 1,12 gram, uang tunai sebesar Rp 70 ribu hasil penjualan, serta 16 plastik klip kosong.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka,” ujar AKBP Thommy Aruan, Rabu (25/6/2025).
Dalam operasi penangkapan, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli. Tersangka menyerahkan satu paket sabu seharga Rp 70 ribu kepada petugas yang menyamar, sebelum akhirnya langsung ditangkap di lokasi.
Kepada petugas, Pratama mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya belum diketahui. Ia kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Modus operandi pelaku yakni menjual sabu secara langsung kepada pembeli di sekitaran Jalan Pertahanan. “Dengan tertangkapnya pelaku, kita berhasil menyelamatkan setidaknya 10 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas Thommy. (F_01/r)