MARABAHAN | kabar24jam.com
Sabtu, 12 Maret 2022.
Kepala Desa Belandean Muara Muhammad Fadilah S.E sebagai tersangka kasus markup Dana Desa pada kegiatan fisik pembangunan jembatan yang menelan dana desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp 394.006.592.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala melalui Kasi Intel M Hamidun Noor menerangkan, pada Kamis 10 Maret 2022, Tim jaksa penyidik pada bidang tindak pidana khusus kejaksaan negeri Barito Kuala telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab berkas perkara,”
Tersangka dan barang bukti tahap II Atas 1 satu berkas perkara atas nama Muhammad Fadilah, S,E Bin Abdul Rahim ( Alm ) Dalam perkara tindak pidan korupsi Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Balendean Muara Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2020, Kepada jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala Bertempat dikantor kejaksaan Barito Kuala,”
Dalam Tindak Pidana Korupsi Tersangka Muhammad Fadilah, S.E Bin Abdul Rahim ( Alm ) Adalah selaku kepala desa Balendean Muara,”
Desa Balendean Muara Sendiri Di Tahun 2020 Memiliki Anggaran Dana ADD Dan DD Sebesar APBDes Desa Balendean Muara Sejumlah Rp 1 Milyar Lebih,”
Dimana dalam pengelolaan tersebut di Tahun 2020 terdapat beberapa kegiatan yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana mestinya,”
“Menggunakan dana desa tidak sesuai peruntukan, serta tidak sesuai sebagaimana telah dituangkan didalam APBDes maupun RAB Kegiatan,” tukasnya.
Sehingga Atas perbuatan Kepala Desa Tersebut Maka Terdapat Kerugian Negara terhadap pengelolaan keuangan Desa Balendean Muara Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 700/119/LHPRIKSUS/irban 1Tanggal Tiga (3) Oktober 2021, Yang dilakukan oleh Tim insfektorat Kabupaten Barito Kuala Maka Terdapat Kerugian Negara Sebesar Rp 191,813,407,”ucap Hamidun
Terkait Perkara diatas Kepala Desa Balendean Muara Muhammad Fadilah S.E Dikenakan Pasal Pasal 2 Ayat (1)jo Pasal 18, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang Undang No 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”
Dalam Pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab berkas perkara tersangka dan Barang bukti Tahap 2 Muhammad Fadilah S.E Dilakukan Penahanan Dirumah Tahanan Negara (Rutan) Marabahan Kelas II B Selama 20 Hari Sejak 20 Maret 2022 ,”
Setelah Serah Terima Tanggung Jawab Dan Barang Bukti Jaksa Penuntut Umum Akan Segera Mempersiapkan Surat Dakwaan Untuk Kelengkapan Pelimpahan Tersangka Kepengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin,TutupnyaDANA DESA.
Marabahan – Kabar 24 jam.com
Kepala Desa Belandean Muara Muhammad Fadilah S.E sebagai tersangka kasus markup Dana Desa pada kegiatan fisik pembangunan jembatan yang menelan dana desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp 394.006.592.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala propinsi Kalimantan selatan melalui Kasi Intel M Hamidun Noor ,SH,menerangkan, pada Kamis 10 Maret 2022, Tim jaksa penyidik pada bidang tindak pidana khusus (Pidsus) kejaksaan akan segera dilimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan TIPIKOR Banjarmasin.
Tersangka dan barang bukti tahap II Atas 1 satu berkas perkara atas nama Muhammad Fadilah, S,E Bin Abdul Rahim ( Alm ) Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Balendean Muara Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala propinsi Kalimantan selatan. Tahun Anggaran 2020, Kepada jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala Bertempat dikantor kejaksaan Barito Kuala,”
Dalam Tindak Pidana Korupsi Tersangka Muhammad Fadilah, S.E Bin Abdul Rahim ( Alm ) Adalah selaku kepala desa Balendean Muara,”
Desa Balendean Muara Sendiri Di Tahun 2020 Memiliki Anggaran Dana ADD Dan DD Sebesar APBDes Desa Balendean Muara Sejumlah Rp 1 Milyar Lebih,”
Dimana dalam pengelolaan tersebut di Tahun 2020 terdapat beberapa kegiatan yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana mestinya,”
“Menggunkan dana desa tidak sesuai peruntukan, serta tidak sesuai sebagaimana telah dituangkan didalam APBDes maupun RAB Kegiatan,” tukasnya.
Sehingga Atas perbuatan Kepala Desa Tersebut Maka Terdapat Kerugian Negara terhadap pengelolaan keuangan Desa Balendean Muara Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 700/119/LHPRIKSUS/irban 1Tanggal Tiga (3) Oktober 2021, Yang dilakukan oleh Tim insfektorat Kabupaten Barito Kuala Maka Terdapat Kerugian Negara Sebesar Rp 191,813,407,”ucap Hamidun
Terkait Perkara diatas Kepala Desa Balendean Muara Muhammad Fadilah S.E Dikenakan Pasal Pasal 2 Ayat (1)jo Pasal 18, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang Undang No 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”
Dalam Pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab berkas perkara tersangka dan Barang bukti Tahap 2 Muhammad Fadilah S.E Dilakukan Penahanan Dirumah Tahanan Negara (Rutan) Marabahan Kelas II B Selama 20 Hari Sejak 10 Maret 2022 ,”
Setelah Serah Terima Tanggung Jawab Dan Barang Bukti Jaksa Penuntut Umum Akan Segera Mempersiapkan Surat Dakwaan Untuk Kelengkapan Pelimpahan Tersangka Kepengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Banjarmasin,pungkas Hamidun ,ketika ditemui oleh yuday dari pers kabar 24 jam.com yang juga ketua forum jumpa pers Kalimantan selatan (Yuday)