TAPUT, KABAR24JAM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Senin 30 Januari 2023.
Kedua tersangka yakni Panca Putra Sinaga (28) warga Pealangge Desa Paniaran dan Mukhlis Efendi Nababan (30) warga Sipiuan Desa Sitabotabo Kecamatan Siborong-borong Taput.
Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi S.I.K, M.H, menyampaikan, kedua tersangka berhasil diamankan dari Desa Banualuhu Dusun Butar Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara.
Keduanya saat ditangkap hendak mau transaksi menjual barang dagangannya kepada pelanggan yang sebelumnya sudah janjian.
Namun, pembeli belum sempat tiba dilokasi yang dijanjikan, tim Opsnal Narkoba sudah mengintai dan langsung mengamankan keduanya untuk mencegah agar jangan sampai melarikan diri.
Pengintaian oleh tim opsnal narkoba terhadap keduanya dilakukan karena sebelumnya sudah mendapat informasi dari masyarakat dan informasi tersebut dikembangkan.
Saat keduanya ditangkap dari tangannya ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan bruto 3,25 gram, 1 (satu) lembar potongan plastik putih, 1 (satu) buah kotak rokok, 1 (satu) unit handphone Merk Infinix warna biru, 1 (satu) unit handphone Merk Oppo warna hitam, uang tunai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul.
“Saat ini keduanya masih diperiksa di unit narkoba untuk menggali keterangan serta untuk pengembangan asal usul narkoba tersebut”, sebut Kapolres.(DCM_07)