MEDAN, KABAR24JAM – Polda Sumut menangkap dua pelaku pembakaran hutan di Kabupaten Samosir. Kedua pelaku pembakaran hutan yang diamankan berinisial PS (62) dan KN (14).
Penangkapan kedua pelaku pembakaran hutan itu pun dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (8/8/2022).
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan Hadiri Sertijab Sejumlah Kapolres di Polda Sumut
“Untuk tersangka PS melakukan pembakaran hutan di Kelurahan si Ogung-ogung dan KN membakar hutan di belakang SMPN 2 sianjur,” katanya.
Hadi mengungkapkan, kedua pelaku saat diperiksa mengakui telah melakukan pembakar hutan di kawasan Danau Toba, Samosir, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Humas Polrestabes Medan dan Pewarta Membangun Sinergitas Melalui Silaturahmi Rutin
“Tersangka PS mengaku membakar hutan untuk menanam jagung sedangkan KN mengaku disuruh guru untuk membakar sampah karena hembusan angin kencang sehingga membakar hutan,” ungkapnya.
Hadi menambahkan, kedua pelaku pembakaran hutan itu sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kepada masyarakat diminta untuk tidak membakar hutan. Sebab apabila terbukti ada sanksi tegas,” ujarnya. (K24_01/r)