Medan, (kabar24jam.com) – Dua pria yang masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil dibekuk saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Konggo, Dusun 12, Desa Konggo Kongsi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua tersangka diketahui bernama Edi Satri (27) dan Bayu Satrio Pratama (29), warga setempat.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. “Dari tangan pelaku, petugas menyita delapan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,96 gram, uang tunai Rp 50.000, serta satu unit timbangan elektrik,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan teknik penyamaran sebagai pembeli.
Saat transaksi berlangsung, tersangka Edi mengambil satu bungkus sabu dan hendak menyerahkan kepada petugas yang menyamar. Seketika itu juga, tim langsung melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka. Penggeledahan di rumah Edi menghasilkan barang bukti tambahan berupa tujuh bungkus sabu lainnya, timbangan elektrik, dan uang tunai dari saku celana tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik bersama yang akan diedarkan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Melalui pengungkapan ini, setidaknya 196 orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” tandas Thommy. (F_01)