MEDAN | kabar24jam.com
Minggu, 20 Maret 2022.
Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan, menembak pelaku jambret handphone yang sangat meresahkan warga.
Pelaku adalah Mhd Fadil (24) warga Jalan Setia Luhur No.71 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Pelaku Mhd Fadil ditangkap saat sedang berada di Jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Rajawali tepatnya di SPBU.
Selain menembak kaki pelaku, Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan, juga mengamankan seorang wanita yang menjadi penadah handphone hasil kejahatan tersebut, yakni Elviani Tuegeh (40) warga Jalan Pasar 7 Beringin Dusun IX, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan dan penembakan terhadap tersangka langsung dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr. M. Pirdaus, SH, SIK, MH dan Kanit Pidum Polrestabee Medan, AKP Reza, SH, SIK, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Mhd Dr Firdaus SIK MH, Minggu (20/3/2022) ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan penangkapan dan penembakan tersebut.
Dikatakan Kasat Reskrim, pelaku Fadil berhasil ditangkap atas laporan korbannya, Juspendeli Girsang (41) warga Asrama Kodam Sunggal, Jalan Geminastiti Barat Blok K, No. 321, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/925/III/2022/SPKT Polrestabes Medan/Sumatera Utara.
“Pelaku melakukan aksinya bersama rekannya, Mhd Hidayat Siregar (DPO) di depan Asrama Kodam, Jalan Sunggal, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada Rabu, 9 Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB,” kata Kompol Firdaus.
Dijelaskan Kasat Reskrim, pelaku bersama temannya melakukan aksinya dengan cara mengendarai sepeda motor dan kemudian merampas handphone milik korban yang sedang berjalan kaki.
“Pelaku nekat melakukan aksinya guna mendapatkan uang untuk bermain judi dan membeli narkoba. Dari kedua pelaku, berhasil diamankan barang bukti handphone merk Poco M3 milik korban, sepeda motor Scoopy yang digunakan pelaku serta uang tunai Rp10.000,” ungkap Kompol Firdaus.
“Saat hendak dilakukan pengembangan guna mencari pelaku yang lain, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga personel melakukan tindak tegas dan terukur yang mengenai kaki pelaku,” tegas Kompol Firdaus.
Selanjutnya, personel membawa pelaku ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pengobatan. Setelah itu pelaku dibawa ke Polrestabes Medan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi pelaku, sambung Kasat Reskrim, bahwa handphone dijual di konter konter ponsel Ely milik Elviani Tuegeh di Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan seharga Rp1.200.000.
“Atas perbuatannya, pelaku Fadil dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sedangkan Elviani dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Kompol Firdaus. ( K24_01/r )