Dit Resnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu Ungkap Peredaran 25 Kg Sabu

Dit Resnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu Ungkap Peredaran 25 Kg Sabu
(foto/ist)

LABUHAN BATU, KABAR24JAM Tim gabungan Dit Resnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu berhasil mengungkap peredaran 25 kilogram narkotika jenis sabu dari Perairan Selat Malaka.

Kapolres Labuhan batu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tas berisi narkotika ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba-lumba Pantai Timur Pulau Sumatera pada 22 Juli 2022. Kemudian personel Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan lalu menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan tersebut.

Baca Juga: 
Diduga Gelapkan Aset Electra Miliaran Rupiah, Yonglani Akan Diperiksa Sebagai Tersangka

Tim gabungan Ditres Narkoba Polda Sumut dipimpin Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap bersama Polres Labuhan batu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu melakukan penyelidikan secara intensif sejak tanggal 23 – 31 Juli 2022

“Berhasil diamankan dua tersangka berinisial AS (37) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Labuhan batu dan JL (46) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah”, ujar AKBP Anhar, Senin (1/8/2022).

Baca Juga: 
Rahudman: Pasar Wisata Kawan Lama, Kearifan Lokal Yang Harus Didukung

Dari pengembangan kedua tersangka ini akhirnya dapat disita lagi empat bungkus sabu yang telah disimpan di dalam plastik hitam berat 3.603,34 gram.

“Selain itu juga disita satu plastik klip berisi sabu 2,5 gram Netto dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK serta satu gulung jaring ikan yang dipergunakan kedua tersangka”, lanjutnya.

Baca Juga: 
Nasib Nelayan Indonesia di Tengah Kebijakan KKP

Kedua tersangka mengaku sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan kawannya yang berprofesi sebagi nelayan lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha.

“Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”, pungkas AKBP Anhar. (K24_01/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *