Medan (kabar24jam.com) – Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan menegaskan tidak lagi menjalin kerjasama dengan Kepengurusan KORMI periode 2020-2024 yang dipimpin Hj Rosdiana atau yang akrab disapa Adek Husein.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Kebudayaan dan Olaharaga Dispora Medan, Ibnu Rayyan kepada wartawan, Senin 17 Februari 2025.
“Setelah kita mengetahui adanya somasi yang dilayangkan kepengurusan baru KORMI Medan kepada yang bersangkutan, kita yang mengetahui adanya perubahan ini tidak lagi menjalin kerjasama dengan kepengurusan KORMI yang lama,” katanya.
Ketika disinggung, terkait senam rutin yang dilaksanakan Dispora Medan setiap hari Jumat yang masih dikerjakan oleh tim dibawah Adek Husein, Rayyan menegaskan itu bukan inisiatif dari pihaknya.
“Kegiatan itu berasal dari sekretaris dan dirinya tidak mengetahui lebih lanjut terkait kerja sama yang berlangsung,” katanya.
Tak hanya itu, Rayyan juga menjelaskan jika pihaknya telah mengetahui adanya kepengurusan baru Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Medan.
“Namun, hingga saat ini, Surat Keputusan (SK) resmi terkait kepengurusan baru tersebut belum diterima oleh Dispora Medan,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris KORMI Medan periode 2024-2029, Benny Hidayat Pane SH, ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan jika ada sedikit kejanggalan dari apa yang disampaikan Rayyan terkait SK KORMI Medan yang belum diterima Dispora Medan.
“Saat menghadiri pelantikan pengurus Perkumpulan Praktisi Yoga Nasional Indonesia (PPYNI) Kota Medan, Sabtu, 11 Januari 2025 lalu, kita ada bertemu dengan Kadispora Kota Medan Tengku Chairunniza. Dalam kesempatan tersebut beliau ngobrol dengan Ketua KORMI Medan periode 2024-2029 dan mengatakan sudah menerima surat dari KORMI Medan yang berisi SK pengurus periode 2024-2029. Bagaimana mungkin Kadis nya sudah terima tapi Kabid yang membidangi urusan ini malah mengaku tidak menerima,” katanya.
Untuk itu, Benny menegaskan, jika Rayyan mengatakan Dispora Medan belum menerima SK tersebut, maka pihaknya akan mengirim kembali surat yang dimaksud.
“Hari ini juga kita kirim kembali SK nya melalui Pos tercatat,” tegas Benny
Diketahui, Bidang Hukum dan Advokasi KORMI Medan telah melayangkan surat somasi kepada Ketua KORMI periode 2020-2024, Rosdiana atau yang akrab disapa Adek Husein, karena laporan dari beberapa pegiat olahraga karena diduga melakukan pungutan liar.
“Surat berupa teguran hukum sudah kita layangkan ke terlapor. Kita minta agar terlapor bisa kooperatif menyikapi surat somasi yang kami layangkan ini,” ujar Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KORMI Medan, Edy Sinaga SE, SH, MM, MH yang didampingi tim bidang hukum lainnya, Denny Syafrizal SH, CTA, M.kn, M. Indra Mahendrawan SH, M.Kn, RM Satria Siregar, SH, dan Hadi Dahyansyah Saragih SH, Selasa, 4 Februari 2025 lalu.
Dijelaskan Edy Sinaga, dalam somasinya ini Bidang Hukum KORMI Medan menjelaskan terlapor yang merupakan Ketua KORMI Medan periode 2020-2024 diduga telah melakukan pungli dengan mengatasnamakan oknum di Dispora Medan, setelah para pegiat olahraga ini menerima dana tali asih seusai meraih prestasi di FORNAS 2023, Bandung Jawa Barat.
“Tapi setelah diklarifikasi ternyata oknum di Dispora Medan yang disebut berinisial L ini dengan tegas membantah kalau dia meminta atau menerima dana dari para pegiat olahraga tersebut,” jelasnya.
Untuk itu, Bidang Hukum dan Advokasi KORMI Medan meminta agar Adek menyelesaikan masalah ini dengan bijak dan mengembalikan dana yang sempat dipungutnya dari para pegiat olahraga yang telah berjuang untuk mengharumkan nama daerah di kancah nasional.(red)