MEDAN | kabar24jam.com
Minggu, 06 Februari 2022.
Terkait adanya Rilis yang ditayangkan oleh pihak Kejari Medan yang menyatakan, ” terhadap Putusan Bebas PN Medan, Tim JPU Kejari Medan Sedang Melakukan Kajian”. Praktisi Hukum yang juga merupakan Direktur Pushpa yakni, Muslim Muis SH, dengan tegas menyatakan, ” dengan adanya rilis tersebut diatas, menunjukan kelemahan jaksa dalam tuntutan ONSLAG terdakwa David.
Seharusnya JPU pada saat P- 19 memeriksa dan meneliti dari ‘A- Z ‘ apabila masih ada kekurangan kelengkapan. Penuntut Umum seharusnya memberi petunjuk pada penyidik untuk melengkapi berkas. Tidak buru- buru atau tergesah- gesah menjadikan berkas perkara tersebut menjadi P- 21.
Dikhawatirkan sampai pada persidangan di pengadilan, JPU tidak dapat membuktikan pasal- pasal yang di dakwakan terhadap terdakwa yang dibuatnya sendiri. Sehingga Penuntut Umum harus menuntut terdakwa dengan tuntutan ONSLAG.” Meski ada perbuatan, tetapi bukan merupakan tindak pidana”. Atas tuntutan Onslag jaksa, majelis hakimpun memutus Vrisflag, ” terdakwa dibebaskan segala dakwaan dan tuntutan pidana alias “Bebas”, ucap Mantan wakil Direktur LBH Medan ini melalui whatsApp nya, Jumat (04/02/2022).
Dikatakan Direktur Pushpa ini lagi, “pihak korban dapat melaporkan jaksa karena menuntut Onslag, dan hakim memvonis bebas terdakwa.
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas terdakwa pemalsuan akta dan penggelapan oleh David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dominggus Silaban di PN Medan, David Putra Negoro bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Vrisfrahg).
Menyatakan terdakwa David Putranegoro als Lim Kwek Liong tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dakwaan alternatif kedua sebagaimana diancam pidana Pasal 266 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dakwaan alternatif ketiga sebagaimana diancam Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Dakwaan alternatif ke-empat: sebagaimana diancam pidana Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Dakwaan alternatif ke-lima sebagaimana diancam pidana Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Sehingga membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaandan tuntutan Penuntut Umum (Vrijspraak). Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan hakekat serta martabatnya; Menyatakan bahwa barang bukti dikembalikan ke terdakwa, barang bukti yang telah disita khusus 21 Sertifikat SHM/HGB dikembalikan kepada terdakwa.
Menurut Kuasa Hukum korban, Longser Sihombing, ” Diduga JPU ketakutan karena adanya tekanan oknum” ekternal maupun internal dengan alasan dilakukan eksaminasi 15 November 2021 di Gedung Pidana Umum Kejagung RI. Kemudian dilanjutkan dengan Ekpose rencana tuntutan dilaksanakan di gedung Pidana Umum Kejagung RI pada Senin 27 Desember 2021. Sehingga
Tuntutan onslahg yang dibacakan JPU Riachard Sihombing dan Chandra Priono Naibaho 28 Desember 2021 tanpa membacakan rangkuman dari rangkaian persidangan, ” papar Longser. Lanjut Longser, “Semua rangkaian alat bukti yang sah sebagaimana rumusan pasal 184 KUHAP, ” Ucapnya.
“Apakah eksaminasi itu sesuai dengan aturan , standard Operasional Prosedur ( SOP ) dan atas kepentingan siapa dilakukan eksaminasi dan ekspos Rentut ? Dan apakah semua kasus wajib dieksaminaasi dan ekpos Rentut di Jampidum Kejagung RI ?, ” Tanya Longser. ” Dan Ini harus dibuka Jampidum ke Publik agar jangan terjadi diskriminatif . “Sebab Itulah sebagian besar pelanggaran yang menurut kami tidak sesuai dengan KUHAP,” Yg Tandas Longser kepada warrtawan.
” Kuasa Hukum Korban Datangi Jamwas Kejagung “
Longser Sihombing, kuasa hukum korban Jong Nam Liong sepakat apa yang telah dikatakan Direktur Pushpa, Muslim Muis. Bahkan dirinya telah mendatangi Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Selasa 11 Januari 2022. Kedatangannya masih mencari keadilan atas kasus dugaan pembuatan akta palsu dengan terdakwa David Putra Nugroho dengan tuntutan onslag (lepas) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 28 Desember 2021 lalu.
Pihaknya diterima Staf Jamwas dan staf Kapuspenkum, DB. Susanto. Longser menjelaskan pertemuan itu, untuk memberikan fakta-fakta sebenarnya dalam kasus dugaan Akta Palsu Nomor 8 tanggal 21 Juli 2008 berada di Singapore pada periode 30 Juni 2008 sampai 5 September 2008.
” Kuasa Hukum Korban Juga Melaporkan Pada Presiden “
Selain itu kuasa hukum juga melaporkan ke Presiden Joko Widodo. “Kami selaku kuasa korban menyatakan keberatan terhadap rekomendasi hasil eksaminasi khusus tanggal 15 November 2021 dan hasil ekspos Rentut Senin tanggal 27 Desember 2021 di Kantor Pidum Kejagung RI, karena mengabaikan amanah rumusan Pasal 184 KUHP tentang 5 alat bukti yang sah,” ucap Longser di Medan, Kamis (13/1/2022).
Kuasa hukum beberkan tuntutan bebas terkesan terburu-buru
Longser menilai tuntutan onslag atau bebas terhadap terdakwa terkesan terburu-buru dan tidak menyampaikan resume keterangan dari lima alat bukti yang sah tersebut. “JPU hanya mengatakan, lima alat bukti yang sah itu, menurut pandangan kami saja. Ini dinilai tidak objektif melihat fakta terungkap dalam persidangan tersebut. Sehingga kita menilai keadilan bagi korban tidak ada,” tutur Longser.
Tuntutan onslag yang diterima terdakwa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Candra Priono Naibaho ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin 3 Januari 2022. Keduanya dilaporkan Dr. Longser Sihombing kepada Ombudsman RI dan Komisi III DPR RI.
Longser menjelaskan bahwa kedua oknum jaksa itu, tidak melihat pertimbangan dan fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan tersebut. Dibuktikan dengan data perlintasan luar negeri Dan Paspor Jong Nam Liong.
“Setelah terdakwa dan lainnya menyuruh membuat akta palsu. Selanjutnya, mengambil dan atau memindahkan sertifikat hak guna bangunan dan hak milik dari brankas milik 6 orang lainnya yaitu Jong Nam Liong, Mimiyanti, Yong Gwek Jan, Juliana, Weni dan Deni dan sertifikat milik pribadi Mimiyanti, didakwa kepada terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek LIong , NFN (DPO) dan LSL alias Edi (DPO),” tambahnya.
” Kuasa hukum pertanyakan latar belakang eksaminasi dan rentut dilaksanakan di Pidum Kejagung “
Longser mempertanyakan terkait dengan pelaksanaan eksaminasi, rentut dan pembacaan tuntutan bebas tersebut dan sangat mencederai rasa keadilan, perlu diungkapkan Jaksa Agung. Apa latar belakang eksaminasi dan rentut yang dilaksanakan di Pidum Kejagung.
“Apa ukuran atau variabelnya, apakah semua kasus yang sama juga dieksaminasi dan Rentutnya di Pidum Kejagung?. Sedangkan, kami telah mempertanyakan apa progres surat-surat pengaduan kami sekitar 10 kali kepada Jaksa Agung RI tanpa direspon,” sebut Longser.
Longser menjelaskan berdasarkan pendapat ahli hukum syarat materil sesuai dengan rumusan persangkaan dan atau dakwaan pasal 266 KUHP dan atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 362 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yo 55 KUHP yo 56 KUHP.
“Pasal-Pasal tersebut, tidak satupun pasal yang dapat dituntut Onslag. Kami membantah juga pendapat hasil eksaminasi yang mengatakan kasus ini masalah sengketa warisan. Bahwa sampai saat ini, tidak ada terdaftar gugat menggugat terkait ahli waris. Sehingga barang siapa atau siapa oknum-oknum yang dengan asumsinya sendiri mengatakan ada persoalan ahli waris adalah merupakan kebohongan dan atau pernyataan yang tidak berdasarkan dan menyesatkan,” jelas Longser.
“Sekali lagi, keberpihakan kepada terdakwa, dengan alasan tidak diungkapkan 5 alat bukti sah sebagaimana rumusan pasal 184 KUHP. Kemudian, tidak diungkap terkait terdakwa dan notaris tersebut kapan dan bagaimana perencanaan, persiapan dan pelaksanaan penandatanganan Minut Akta nomor 8 tanggal 21 Juli 2008 itu terlaksana. Apakah pembuatan akta itu memenuhi kebenaran syarat formil dan kebenaran syarat materil,” tambahnya. ( A_06 )