Dana Desa Bukan Milik Kepala Desa 

Dana Desa Bukan Milik Kepala Desa 
Ahmad Bulyan Nasution. (Foto/dok)

MEDAN, KABAR24JAM Kepala Desa sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa harus memprioritaskan program prioritas untuk masyarakat desanya. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Perubahan kedua atas Peraturan Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah Mengamanatkan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi untuk menetapkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2022. Namun peraturan tersebut seolah-olah tidak di pahami oleh oknum Kepala Desa khususnya di Kabupaten Mandailing Natal.

Berdasarkan informasi Saat ini telah beredar Surat dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Cabang Kabupaten Mandailing Natal yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris APDESI Kab Mandailing Natal untuk melakukan Tour Study ke Bukit Tinggi Sumatera Barat.

Sementara menurut Sekretaris Lembaga Edukasi Pembangunan Desa Ahmad Bulyan Nasution yang juga Putra Asli Mandaiing Natal Ini menilai jika benar Tour Study yang akan dilaksanakan tanggal 09 Oktober 2022 sampai 12 Oktober 2022 oleh DPC APDESI Kabupaten Mandailing Natal bukan kegiatan yang prioritas untuk dilaksanakan. bahkan Bulyan menyoroti surat Apdesi yang telah beredar ke seluruh Kepala Desa se Mandailing Natal tertanggal 13 September 2022 dengan Nomor Surat 04/APDESI/MN/IX/2022 telah salah dasar hukum jika bicara tentang prioritas penggunaan dana desa tahun Anggaran 2022.

Memang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mengeluarkan peraturan nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa untuk Tahun 2021 bukan untuk Tahun 2022, Namun perlu saya sampaikan bahwa peraturan tersebut untuk anggaran dana desa tahun 2021, sementara untuk Peraturan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun anggaran tahun 2022 mengacu kepada Peraturan Nomor 07 Tahun 2021.

Bulyan juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal khususnya Kadis PMD Kabupaten Mandailing Natal untuk meninjau dan Mengkaji ulang perihal Tour Study tersebut. Karena menurutnya jika salah dasar maka akan salah seluruhnya, sebagai Putra Asli Mandailing Natal Ahmad Bulyan Nasution tidak ingin nantinya seluruh kepala desa kita berharap Pemerintahan Desa mematuhi ketentuan dan Peraturan yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa sehingga penggunaan dana desa berdasarkan prioritas bukan selera dan keinginan oknum tertentu. masih banyak Program-Program prioritas yang bermanfaat untuk masyarakat luas ketimbang Study Tour yang akan dilaksanakan ini yang penerima manfaatnya hanya satu orang dengan anggaran yang cukup besar.

Sebagai Lembaga yang fokus untuk membangun Desa, Ahmad Bulyan Nasution mengingatkan Para kepala desa selaku pemegang kuasa pengelolahan Anggaran dana desa untuk taat aturan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan tidak melanggar hukum. (B 4 YU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *