Coba Dihalangi Keluarga, Residivis Bandar Sabu Kembali Dibekuk Satres Narkoba Polres Labuhan Batu

Coba Dihalangi Keluarga, Residivis Bandar Sabu Kembali Dibekuk Satres Narkoba Polres Labuhan Batu
Kapolres saat memaparkan barang bukti sabu. (Foto/ist)

LABUHAN BATU, KABAR24JAM Satres Narkoba Polres Labuhan Batu kembali membekuk seorang residivis bandar narkotika jenis sabu-sabu, berinisial BH (40) warga Kampung Baru, Dusun Pasir Tuntung, Desa Simatahari, Kota Pinang, Kabupaten Labuhan batu Selatan (Labusel).

Saat akan ditangkap, pihak keluarga dari bandar sabu ini mencoba menghalang-halangi personel dari Satres Narkoba Polres Labuhan batu. Namun berkat kesigapan dan profesional dari personel, akhirnya residivis bandar sabu tersebut berhasil diamankan, Selasa, 12 Juli 2022 sekira pukul 17.30 WIB.

Penangkapan residivis bandar sabu ini dibenarkan Kapolres Labuhan batu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK didampingi Kasatres Narkoba Polres Labuhan batu, AKP Martualesi Sitepu SH MH dan Kaur Mintu Ipda Chaidir Suhartono, Kamis 14 Juli 2022.

Baca Juga: 

775 Personel Siap Amankan W20 di Sumut, Edy Rahmayadi Kita Tunjukan Sumut Bermartabat

“Tersangka BH ditangkap saat sedang berada dalam rumahnya, dengan barang bukti sembilan plastik klip berisi sabu-sabu seberat 26 gram dan uang tunai Rp 10.500.000 yang disimpan dalam sebuah kotak,” kata Kapolres Labuhan batu.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan terhadap tersangka dramatis karena pihak keluarga mencoba menghalangi saat tersangka akan dibawa karena alasan sakit silulitis yang dideritanya.

Namun dengan upaya personel dan Kepala Dusun (Kadus) setempat Pak Agustiani, akhirnya tersangka berhasil diamankan.

Baca Juga: 

Polres Madina Ringkus Pencuri Sepeda Motor Honda Supra

“Saat dilakukan pengembangan, tersangka BH mengaku bahwa pelaku berinisial I (30) warga Kota Medan yang menjadi pemasok sabu untuk diedarkannya, namun hingga saat ini masih belum diketahui keberadaan dari pelaku I,” jelas Kapolres.

Tersangka merupakan bapak dari dua anak ini mengakui sudah empat kali menerima pasokan sabu sebesar 35 gram setiap pengiriman dengan keuntungan yang diperolehnya sekira Rp 15 juta hingga Rp20 juta setiap 35 gram sabu yang habis terjual.

“Tersangka BH adalah residivis kasus yang sama di tahun 2019 yang divonis penjara 4,6 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat dan baru keluar pada 31 Januari 2022,” ungkap Kapolres.

Kini, tersangka BH sudah dijebloskan ke sel tahanan sementara Polres Labuhan batu, guna menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan. Sedangkan tersangka I sebagai pemasok sabu dari Kota Medan, masih terus diburu.

“Imbas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang narkotika No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Labuhan batu. (K24_01/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *