TANJUNG BALAI | kabar24jam.com
Senin, 21 Maret 2022.
Jajaran Kepolisian Polres Tanjung Balai, Polda Sumut, melalui Satlantas Polres Tanjung Balai, melaksanakan kegiatan Public Speaking aturan protokol kesehatan kepada warga masyarakat Kota Tanjung Balai, Senin pukul 08.00 wib (21/03/2022).
Pantauan awak media, Kegiatan tersebut dilaksanakan bagi masyarakat yang melintas dan beraktivitas di setiap persimpangan dan di seputaran jalan raya Kota Tanjung Balai
Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan himbauan kepada warga masyarakat untuk selalu mematuhi aturan protokol kesehatan saat menjalankan aktivitas sehari hari.
Kepada awak media, Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi, S.H., S.I.K. melalui Paur Subbag Humas Polres Tanjung Balai, Aipda Dedi Alamsyah Sagala, mengungkapkan bahwa maksud, dan tujuan kegiatan Public Speaking ini adalah untuk memberikan himbauan dan sosialisasi kepada warga masyarakat secara langsung di Jalan, agar secara bersama-sama dapat, dan bisa, mematuhi aturan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
“Mari kita sama-sama patuhi aturan protokol kesehatan, dalam kehidupan sehari-hari dengan cara selalu menjaga jarak, memakai masker, sering mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir, sehingga penyebaran wabah virus corona (Covid-19) bisa di tekan,” ungkapnya.
Paur Subbag Humas berharap, mudah-mudahan dengan mematuhi dan mentaati protokol kesehatan, yang sudah ditetapkan kita semua bisa menjaga dan mencegah penyebaran virus Corona (Covid 19) di wilayah Kota Tanjung Balai ini. ( Heri. S )